Sukses

WNI Ditemukan Tewas di Tambak Udang Korea Selatan, KBRI Berupaya Pulangkan Jenazah ke Indonesia

Menurut perkiraan pihak kepolisian, WNI almarhum itu terjatuh ke dalam tambak saat memberi makan udang di tambak dengan kedalaman 150 cm dan meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta Beredar kabar warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di tambak udang Korea Selatan ditemukan meninggal dunia. Pihak KBRI Seoul kemudian membenarkan isu tersebut.

"KBRI Seoul saat ini sedang menangani kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor perikanan G-to-G pemegang Visa E9 yaitu almarhum DP, usia 39 tahun, yang meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2023," jelas pihak KBRI dalam keterangan tertulisnya yang Liputan6.com kutip Selasa (28/6/2023).

Berdasarkan informasi pihak pemilik tambak, dari kepolisian dan rumah sakit, PMI tersebut diketahui bekerja di tambak udang di daerah Shinan-gun, Jeollanam-do, selama kurang lebih 3 bulan.

"Pada tanggal 26 Juni 2023, almarhum mulai memberikan makanan untuk udang di tambak dari perahu mulai pukul 16.30, namun pada pukul 18.50 pemilik tambak mendapati perahu kosong dan Almarhum tidak ditemukan," jelas pihak KBRI Seoul.

"Pemilik tambak melaporkan hal tersebut kepada SAR dan setelah dilakukan pencarian, jasad almarhum ditemukan di dasar tambak pada pukul 20.05," tutur pihak KBRI Seoul.

Menurut perkiraan pihak kepolisian, WNI almarhum itu terjatuh ke dalam tambak saat memberi makan udang di tambak dengan kedalaman 150 cm dan meninggal dunia. Sejauh ini alasan pekerja asal Indonesia itu terjatuh ke dalam tambak belum diketahui.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KBRI Berupaya Pulangkan Jenazah ke Indonesia

"Saat ini jenazah almarhum disemayamkan di Mokpo dan tengah menunggu jadwal otopsi untuk menentukan penyebab kematian oleh National Institute of Scientific Investigation," ungkap pihak KBRI Seoul.

KBRI saat ini terus berkoordinasi dengan BP2MI untuk pengaturan pemulangan jenazah ke Indonesia serta memastikan pemenuhan hak-hak almarhum, yaitu pembayaran asuransi dari Pemerintah Korea dan Pemerintah Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini