Menhub Jamin Hak Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Terpenuhi

Pemerintah jamin pemenuhan hak korban KMP Mutiara Sentosa II. Menhub Minta operator kapal tuntaskan seluruh kewajiban.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memastikan pemerintah mengawal pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, di samping terus mendukung proses pencarian dan evakuasi.

Hingga 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, tim gabungan telah mengevakuasi 234 korban, terdiri dari 229 orang selamat dan lima orang meninggal dunia.

"Atas nama pemerintah dan Kementerian Perhubungan, saya kembali menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami mendoakan seluruh korban yang masih menjalani perawatan agar segera pulih,” kata Dudy dalam keterangan, dikutip Selasa (4/8/2026).

Menhub menegaskan, keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Kemenhub terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, operator kapal, rumah sakit, PT Jasa Raharja, Pelindo, dan instansi terkait untuk memastikan evakuasi, layanan kesehatan, pendampingan keluarga, serta pemenuhan hak korban berjalan cepat dan terpadu.

"Kami telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk terus mengawal proses pemenuhan hak-hak korban. Jangan sampai ada korban ataupun keluarga yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan maupun hak-haknya," ujarnya.

Kemenhub juga memastikan pendataan korban dilakukan secara cermat, meminta operator kapal memenuhi seluruh kewajibannya, serta mendukung investigasi independen oleh KNKT sebagai dasar evaluasi dan penguatan sistem keselamatan pelayaran nasional.

Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Santunan hingga Rp 75 Juta

PT Jasaraharja Putera memastikan seluruh korban kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapatkan perlindungan asuransi dan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyiagakan tim khusus untuk mempercepat proses penanganan klaim bagi korban luka maupun korban meninggal dunia.

Branch Manager PT Jasaraharja Putera Surabaya Hendra Guna Putra mengatakan, Jasaraharja Putera turut prihatin yang mendalam atas musibah kebakaran yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2.

"Kami berkomitmen penuh untuk hadir di tengah masa sulit ini dan memastikan seluruh hak santunan para korban, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia, diproses dengan cepat, proaktif, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan perlindungan yang berlaku," jelas dia dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).

Menurut Hendra, seluruh penumpang yang tercantum dalam manifest KMP Mutiara Sentosa 2 dijamin melalui program asuransi kecelakaan penyeberangan. Proses pendataan korban dan verifikasi hak santunan juga terus dilakukan agar penyaluran bantuan dapat berlangsung lebih cepat.

Untuk korban meninggal dunia, Jasaraharja Putera menyiapkan santunan sebesar Rp 75 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Nilai santunan yang sama juga diberikan kepada korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.

Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan di rumah sakit hingga Rp 37,5 juta sesuai ketentuan perlindungan yang berlaku.

Jamin Kendaraan Bermotor

Selain memberikan perlindungan kepada penumpang, Jasaraharja Putera juga menjamin kendaraan bermotor yang diangkut dalam KMP Mutiara Sentosa 2. Besaran pertanggungan disesuaikan dengan golongan kendaraan sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.

Bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, perusahaan menyiapkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.

Untuk mempercepat penyaluran santunan, perusahaan telah menyiagakan tim penanganan klaim terpadu di posko darurat. Tim tersebut berkoordinasi dengan Syahbandar, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melakukan pendataan manifest penumpang.

Hendra mengatakan koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan agar proses verifikasi data korban berjalan lebih cepat, sehingga hak para korban maupun ahli waris dapat segera dipenuhi secara transparan dan tepat sasaran.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6