Purbaya Pastikan Pergantian Gubernur BI Tak Ganggu Koordinasi KSSK

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, komposisi KSSK tidak mengalami perubahan. Ia pun menilai Destry Damayanti sudah terlibat proses KSSK sejak lama.

Diterbitkan 28 Juli 2026, 20:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pergantian pimpinan Bank Indonesia (BI) tidak mengganggu koordinasi maupun pengambilan kebijakan di KSSK. Menurut dia, Pejabat (Pjs) Gubernur BI Destry Damayanti telah lama terlibat dalam forum KSSK sehingga memahami proses koordinasi antarlembaga.

“Ibu Destry bukan pemain baru. Dia sudah terlibat dengan proses KSSK cukup lama,” ujar dia di Kantor LPS, Selasa (28/7/2026).

Purbaya menilai pengalaman Destry di Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi modal untuk menjaga kesinambungan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.

“Bahkan dulu di LPS dan BI. Jadi knowledge-nya amat baik dan amat mumpuni untuk memastikan kegiatan moneter berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya,” ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan, komposisi KSSK pada dasarnya tidak mengalami perubahan signifikan meski terjadi pergantian pimpinan di Bank Indonesia. Ia menilai koordinasi antarlembaga tetap berjalan dengan baik karena seluruh anggota telah memahami mekanisme kerja KSSK.

Mekanisme Pemilihan Gubernur BI

Sebelumnya, pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuka proses pemilihan pemimpin baru bank sentral. Mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya.

Mengutip buku konsolidasi UU Bank Indonesia yang diterbitkan Departemen Hukum BI, Senin, 27 Juli 2026 dalam Pasal 41 ayat (1) menyebut Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Usulan Calon Gubernur BI

Khusus untuk Gubernur BI, Pasal 41 ayat (3) mengatur Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR mempunyai waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon tersebut.

Jika calon Gubernur BI tidak mendapatkan persetujuan DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 41 ayat (7).

Sementara itu, calon anggota Dewan Gubernur juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pasal 40 mensyaratkan calon merupakan warga negara Indonesia, memiliki integritas, akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Calon juga tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6