Kemenperin Beberkan Target Industri Nasional di 2014

Kemenperin menetapkan beberapa target pembangunan industri nasional yang diharapkan tercapai pada 2014.

Diterbitkan 06 Februari 2014, 17:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan beberapa target pembangunan industri nasional yang diharapkan tercapai pada 2014 ini meskipun ekonomi global masih dinaungi ketidakpastian.

Ada beberapa sasaran utama yang ingin dicapai pada tahun ini. Seperti pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 6,4%-6,8%, penyerapan tenaga kerja sektor industri sebanyak 400 ribu orang, meningkatnya ekspor sektor industri hingga mencapai US$ 125 miliar serta investasi PMA sebesar US$ 14 miliar dan investasi PMDN sebesar Rp 50 triliun.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Undang-Undang Perindustrian yang telah disahkan beberapa waktu lalu dapat menjadi landasan pembangunan industri kedepan.

"Undang-undang ini telah ditandatangani oleh Presiden pada 15 Januari 2014 dan menjadi UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Namun, untuk mencapai sasaran pembangunan industri 2014, diperlukan upaya yang maksimal, terlebih ditengah kondisi transaksi berjalan atau current account sektor industri yang masih defisit karena impor yang cenderung meningkat berupa impor bahan baku dan barang modal untuk industri.

Meski demikian, mengingat tahun depan akan memasuki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019, maka Hidayat mengharapkan agar semangat pembaruan dalam UU nomor 3 tahun 2014 ini dapat menjiwai penyusunan rencana pembangunan nasional baik jangka menengah maupun jangka berikutnya.

Selain itu, Hidayat juga mengingatkan mengenai persiapan dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) yang akan berlaku pada Desember 2015.

Untuk menghadapi hal tersebut, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah dan kebijakan yang bersifat lintas sektoral dengan mengintensifkan sosialisasi AEC 2015 kepada stakeholder industri, mengusulkan percepatan pemberlakuan safeguard dan anti-dumping bagi produk impor tertentu, menambah fasilitas laboratorium uji dan meningkatkan kompetensi SDM, Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada masing-masing sektor industri, serta penguatan IKM dan pengembangan wirausaha baru industri.(Dny/Nrm)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6