Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan melalui program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa sanksi administratif.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Melalui program ini, sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran denda PKB dan BBNKB akan dihapuskan secara otomatis. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang.
Tahun ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Gerai Samsat yang hadir di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair.
Advertisement
Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran. Dengan demikian, masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan lebih ringan karena tidak dibebani denda administrasi.
Program pembebasan sanksi administratif ini menjadi momentum yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, untuk kembali menertibkan kewajiban pajaknya. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Masyarakat pun diajak untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama periode yang telah ditetapkan.Â
Dengan hadirnya kemudahan layanan yang diberikan masyarakat diharapkan semakin terbantu dalam mengakses layanan pajak daerah. Program ini juga menjadi pengingat bahwa membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan.
Mekanisme Umum Penghapusan Sanksi Pajak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
Ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013, yang kemudian dicabut dan dipertegas melalui PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 36 ayat (1) juga menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan apabila disebabkan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Sanksi administrasi yang dapat diajukan penghapusannya adalah yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Kondisi yang dapat dipertimbangkan termasuk kesalahan lapor yang baru pertama kali terjadi, kesalahan akibat perubahan aturan perpajakan, atau keterlambatan pelaporan SPT karena gangguan sistem DJP.
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah sanksi yang diajukan untuk dihapuskan, disertai alasan yang jelas dan didukung bukti. Permohonan ini disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
Beberapa syarat penting lainnya meliputi sanksi pajak yang belum dibayar, pokok pajak yang menjadi dasar STP telah dilunasi, dan satu permohonan hanya berlaku untuk satu SKP atau STP. Wajib pajak juga tidak boleh sedang mengajukan upaya hukum lain atas SKP atau STP yang sama, seperti keberatan atau permohonan pengurangan/pembatalan SKP/STP.
Permohonan dapat diajukan paling banyak dua kali, dengan permohonan kedua diajukan paling lambat tiga bulan sejak diterimanya surat keputusan atas permohonan pertama, kecuali ada keadaan di luar kendali wajib pajak.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi salinan STP atau SKP, bukti pelunasan pokok pajak, alasan pengajuan penghapusan sanksi, dan dokumen pendukung atas kesalahan atau kendala yang terjadi. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke KPP, melalui pos dengan bukti pengiriman, melalui perusahaan jasa ekspedisi, atau secara elektronik melalui sistem Coretax dengan layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Setelah permohonan diajukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan evaluasi dan jika disetujui, wajib pajak akan menerima Surat Keputusan Penghapusan Sanksi.
Advertisement
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Periode dan Prosedur Otomatis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4097283/original/028251000_1658473724-Pajak-Mobil-Motor-Faizal-5.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program "pemutihan" denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta. Program ini dimulai pada 1 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Pembebasan sanksi administrasi ini mencakup denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak cukup membayar pokok PKB dan BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan atau denda. Keistimewaan program ini adalah pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, membuat surat pengajuan, atau datang secara terpisah untuk meminta penghapusan denda.
Pembayaran dapat dilakukan di berbagai kanal layanan Samsat, termasuk Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, serta Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Untuk pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, wajib pajak perlu mendaftarkan kendaraan, memilih opsi "Lanjut proses pembayaran", memasukkan kode bayar, memilih bank, dan menyelesaikan pembayaran melalui aplikasi bank.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat, mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban denda.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302730/original/042892700_1784605254-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-21T103804.683.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295088/original/038010600_1783912968-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-13T101127.805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406223/original/090481000_1782289085-cek_fakta_-_insentif_guru_asn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1461560/original/057784000_1483588529-071022500_1455549344-20160215--Pelayanan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-Helmi-Afandi-08.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302730/original/042892700_1784605254-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-21T103804.683.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311957/original/053974000_1785469440-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-31T104301.344.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4333284/original/025003700_1677053916-Pajak_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804912/original/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293545/original/027765800_1783733711-roster_taman_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092520/original/070990300_1736774164-PIS_Kinerja_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291991/original/029103300_1783581812-b3f7451b-ba0b-494b-87ee-832fc70be3e1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/725520/original/Penjagaan-Daerah-140821.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5394136/original/044554100_1761627098-WhatsApp_Image_2025-10-28_at_08.54.35__2_.jpeg)