Punya atau Kuasai Alat Berat? Kenali Kewajiban Pajaknya

Pemilik atau pihak yang menguasai alat berat perlu memahami kewajiban pajaknya. Simak jenis pajak dan ketentuan yang berlaku.

Diterbitkan 14 September 2026, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai proyek pembangunan dan kegiatan usaha membutuhkan alat berat untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kapasitas yang tidak dapat sepenuhnya mengandalkan tenaga manusia. Alat seperti ekskavator, buldozer, crane, dan loader digunakan dalam beragam pekerjaan, mulai dari konstruksi gedung dan jalan hingga penggalian serta kegiatan pertambangan dan perkebunan.

Pemanfaatan alat berat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional. Kepemilikan dan/atau penguasaannya juga memiliki aspek perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya melalui Pajak Alat Berat (PAB).

Alat berat merupakan alat yang dibuat untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil yang bersifat berat apabila dilakukan dengan tenaga manusia. Alat tersebut dapat menggunakan motor dan dapat memiliki roda maupun tidak. Penggunaannya umumnya ditujukan untuk area tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Karakteristik tersebut membedakan alat berat dari kendaraan bermotor. Karena itu, alat berat tidak termasuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 kemudian menetapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu jenis pajak daerah tersendiri. PAB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Pajak Alat Berat Jadi Kontribusi Daerah

Alat berat memiliki nilai ekonomi sekaligus digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan usaha maupun pembangunan. Pemerintah daerah melalui PAB memperoleh salah satu sumber penerimaan yang dapat mendukung kapasitas fiskal daerah. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan oleh pemilik atau pihak yang menguasai alat berat menjadi bagian dari kontribusi pelaku usaha dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan daerah.

Kontribusi sektor yang menggunakan alat berat pun tidak hanya terlihat dari kegiatan usaha atau pembangunan yang dilakukan. Pajak Alat Berat yang dibayarkan juga masuk ke kas daerah dan menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Siapa yang Dikenakan Pajak Alat Berat?

Subjek PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Sebagai contoh, perusahaan konstruksi di Jakarta yang memiliki sejumlah alat berat untuk mendukung kegiatan usahanya termasuk sebagai subjek badan yang dikenai Pajak Alat Berat.

Pemerintah menggunakan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan PAB. Penetapan nilai tersebut berpedoman pada harga pasaran umum suatu alat berat.

Pemahaman mengenai Pajak Alat Berat menjadi penting bagi orang pribadi maupun badan yang memiliki atau menguasai alat berat. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi dalam mendukung penerimaan dan pembangunan daerah.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6