Liputan6.com, Jakarta - Praktik ketidakpatuhan perpajakan di sektor industri besi dan baja dibongkar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sejumlah modus operandi yang digunakan perusahaan untuk mangkir dari kewajiban pajak kini dipetakan secara mendalam.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkapkan beberapa pola umum yang kerap ditemukan di lapangan. Modus utama meliputi penjualan yang sengaja tidak dilaporkan dan tanpa penyerahan Faktur Pajak, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak teradministrasikan.
Selain itu, ditemukan pula pemanfaatan rekening pihak ketiga (nominee) agar transaksi tidak tercatat di pembukuan, termasuk skenario transaksi langsung pelanggan ke pemasok di mana perusahaan hanya bertindak sebagai perantara. Modus lainnya adalah penggunaan Faktur Pajak fiktif untuk mengkreditkan Pajak Masukan secara ilegal.
Advertisement
Meski demikian, Bimo mengimbau agar temuan ini tidak dimaknai sebagai generalisasi terhadap seluruh pelaku industri.
"Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran," ujar Bimo dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).
Proses Penegakan Hukum Masih Berjalan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5405147/original/029649300_1762425476-IMG-20251106-WA0004.jpg)
Hingga 26 Agustus 2026, DJP masih memproses puluhan wajib pajak sektor besi dan baja melalui berbagai tingkatan penanganan.
Dari 38 perusahaan utama yang diperiksa, terdapat 8 wajib pajak yang masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sementara 12 wajib pajak telah melewati tahapan tersebut, dengan rincian 11 wajib pajak dihentikan pemeriksaannya setelah mengungkapkan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP, dan 1 wajib pajak diusulkan naik ke tingkat penyidikan.
Di sisi lain, sebanyak 14 wajib pajak berada dalam tahap case building, 1 wajib pajak telah mendapat persetujuan usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan, serta 3 wajib pajak masih berada di bawah pengawasan.
Bimo membeberkan bahwa sebagian dari 38 wajib pajak tersebut ditangani secara beririsan lintas fungsi untuk tahun pajak yang berbeda.
"Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran,” terangnya.
Advertisement
Dampak Penindakan terhadap Penerimaan Negara
Rangkaian tindakan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum ini turut membawa dampak finansial bagi kas negara. Dari pemeriksaan awal 38 wajib pajak saja, diperoleh penerimaan Rp326,60 miliar. Nilai ini berasal dari pengungkapan ketidakbenaran Bukti Permulaan (Rp 224,19 miliar), fungsi pengawasan (Rp 96,08 miliar), dan fungsi pemeriksaan (Rp 6,33 miliar).
Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke 485 wajib pajak yang menjadi lawan transaksi untuk tahun pajak 2021–2026 dengan perolehan Rp 380,50 miliar, serta Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi-baja lainnya sebesar Rp 118,18 miliar.
Total penerimaan dari hasil pengembangan di luar 38 perusahaan awal menyentuh Rp 498,68 miliar.
"Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp 326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp 825,28 miliar," jelas Bimo.
Bimo menekankan, angka Rp 825,28 miliar tersebut belum final karena DJP masih terus mendalami potensi lainnya. Ia menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kepatuhan jangka panjang.
"Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338391/original/066538400_1788327609-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-02T123903.075.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5359126/original/045528800_1758620783-OJK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463536/original/058765400_1767636182-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376697/original/099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3157653/original/056908700_1592573961-Antri_di_Mall.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4477889/original/005926300_1687477254-panoramic-shot-oil-rigs-sea-with-beautiful-sunset.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331557/original/037451000_1787549916-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-24T123722.755.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4594243/original/089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309011/original/063278500_1785214678-ChatGPT_Image_Jul_28__2026__07_13_04_AM.jpg)