Jerman Siapkan Aturan Pajak Kripto 25%

Jerman menyiapkan pajak kripto 25% mulai 2027 dan berencana menghapus aturan bebas pajak Bitcoin setelah kepemilikan 12 bulan.

Diterbitkan 11 September 2026, 06:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jerman dikabarkan tengah menyiapkan aturan baru mengenai pajak kripto. Kementerian Keuangan Federal Jerman disebut mengusulkan tarif pajak tetap sebesar 25% atas keuntungan aset kripto yang diperoleh mulai 1 Januari 2027.

Dikutip dari CoinMarketCap, Jumat (11/9/2026), rancangan tersebut juga akan dikenakan tambahan solidarity surcharge atau pungutan solidaritas. Jika diterapkan, kebijakan ini akan mengakhiri perlakuan bebas pajak yang saat ini dapat diperoleh investor ketika menyimpan kripto selama lebih dari 12 bulan.

Namun, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi undang-undang.

Berdasarkan proposal tersebut, keuntungan dari aset kripto yang dibeli setelah 31 Desember 2026 akan dikenakan pajak tanpa melihat berapa lama aset tersebut disimpan.

Artinya, investor tidak lagi dapat mengandalkan periode kepemilikan lebih dari 12 bulan untuk mendapatkan pembebasan pajak atas keuntungan penjualan kripto.

Perubahan ini akan menjadi langkah signifikan dalam kebijakan perpajakan aset kripto Jerman. Pemerintah sebelumnya masih memberikan peluang bebas pajak bagi penjualan aset kripto tertentu setelah melewati masa kepemilikan 12 bulan.

Sudah Ada Sinyal

Meski aturan baru ditujukan untuk aset yang diperoleh mulai 2027, kepemilikan kripto sebelum tanggal tersebut dilaporkan tetap mendapatkan perlakuan berdasarkan aturan saat ini.

Aset kripto yang dibeli sebelum 1 Januari 2027 masih dapat dijual tanpa pajak setelah dimiliki lebih dari 12 bulan.

Dengan demikian, keuntungan dari aset yang diperoleh sebelum pergantian aturan tetap berpotensi mendapatkan fasilitas bebas pajak. Sementara itu, aset yang dibeli setelah batas waktu tersebut akan masuk ke skema pajak 25%.

Rencana perubahan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Pemerintah Jerman sebelumnya telah memberikan sinyal akan memperketat aturan pajak kripto.

Pada 9 Juni, layanan informasi resmi Bundestag menyebut pemerintah berencana mengenakan pajak lebih tinggi terhadap keuntungan Bitcoin dan aset kripto lainnya sekaligus menghapus ketentuan mengenai masa kepemilikan.

Kurang dari sebulan kemudian, pada 6 Juli, Kementerian Keuangan Federal Jerman menyatakan pemerintah akan mengajukan undang-undang untuk mengubah sistem perpajakan aset kripto sebagai bagian dari rencana fiskal 2027.

 

Tidak Memperhitungkan Lama Kepemilikan

Laporan terbaru memberikan gambaran lebih jelas mengenai rencana tersebut, terutama terkait tarif pajak sebesar 25% dan batas waktu perolehan aset pada 1 Januari 2027.

Meski demikian, proses legislasi masih belum selesai. Artinya, aturan pajak kripto yang berlaku saat ini belum secara resmi digantikan oleh skema baru tersebut.

Jika rancangan itu akhirnya disahkan, investor kripto di Jerman akan menghadapi perubahan besar dalam perhitungan keuntungan investasi.

Aset yang diperoleh mulai 2027 akan dikenakan pajak atas keuntungan penjualan tanpa memperhitungkan lamanya masa kepemilikan. Hal ini berbeda dengan mekanisme saat ini yang memberikan peluang pembebasan pajak setelah aset dimiliki lebih dari 12 bulan.

Sementara itu, investor yang sudah memiliki Bitcoin atau aset kripto lainnya sebelum 2027 tetap akan mempertahankan keuntungan dari aturan lama.

 

  • liputan6
    Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
    Kripto
  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
    Pajak
  • Jerman merupakan salah satu negara federasi yang terdapat di Eropa
    Jerman merupakan salah satu negara federasi yang terdapat di Eropa
    Jerman
  • Crypto