Sukses

Jokowi Tetapkan PNS Kementerian ATR/BPN Dapat Tukin hingga Rp 33,24 Juta

pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pula tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi dan mengesahkan aturan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam aturan ini, Tukin PNS di Kementerian ATR/BPN mulai dari Rp 2,5 juta hingga RP 33,24 juta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Aturan ini telah ditetapkan dan diundangkan pada 23 Januari 2024.

Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (26/1/2024), pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pula tunjangan kinerja setiap bulan.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.

Menteri Dapat 150%

Menariknya, dalam Pasal 5 aturan tersebut tertulis bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketentuan lainnya, tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikansebagai pegawai; dan
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Tukin

Berikut ini adalah rincian tunjangan kinerja atau tukin yang diberikan ke PNS Kementerian ATR/BPN berdasarkan kelas jabatan:

  1. Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250,00
  2. Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250,00
  3. Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000,00
  4. Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000,00
  5. Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250,00
  6. Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400,00
  7. Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950,00
  8. Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150,00
  9. Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200,00
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200,00
  11. Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
  12. Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
  13. Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
  14. Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000,00
  15. Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
  16. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
  17. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini