Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi dan mengesahkan aturan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam aturan ini, Tukin PNS di Kementerian ATR/BPN mulai dari Rp 2,5 juta hingga RP 33,24 juta.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Aturan ini telah ditetapkan dan diundangkan pada 23 Januari 2024.
Baca Juga
Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (26/1/2024), pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pula tunjangan kinerja setiap bulan.
Advertisement
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.
Menteri Dapat 150%
Menariknya, dalam Pasal 5 aturan tersebut tertulis bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ketentuan lainnya, tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikansebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rincian Tukin
Berikut ini adalah rincian tunjangan kinerja atau tukin yang diberikan ke PNS Kementerian ATR/BPN berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250,00
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250,00
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000,00
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000,00
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250,00
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400,00
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950,00
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150,00
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200,00
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200,00
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000,00
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement