Sukses

Cegah Dana Kampanye Ilegal, Partai Politik Diminta Punya Rekening Khusus Dana Kampanye

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru ada 9 partai politik yang memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye

Liputan6.com, Bogor - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindaklanjuti partai politik (Parpol) yang belum memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Plt Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan, mengungkapkan berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru ada 9 parpol yang memiliki RKDK.

"Terkait dengan informasi baru 9 partai politik dari 24 ya kalau tidak salah yang dari anggota peserta pemilu. Ini akan tindaklanjuti ya," kata Syahril dalam diskusi media PPATK, di Bogor, Selasa (27/6/2023).

Oleh karena itu, PPATK mendorong agar Parpol lain bisa mengikuti aturan untuk segera membuat RKDK. "Ya harapannya tentu seluruh partai politik itu harus tertib ya," ujarnya.

Adapun Syahril menjelaskan, aturan soal RKDK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Diketahui bersama, Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi serentak pada 2024. Dia menegaskan, PPATK akan mengawal pelaksanaan Pemilu tahun depan agar dana yang digunakan bukan berasal dari tindakan ilegal. "PPATK tentu akan selalu memantau pendanaan pemilu," katanya.

Sebagai informasi, 9 parpol yang telah memiliki RKDK terdiri dari Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, PKS.

Kemudian, ada Partai Golkar, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Roadshow 'Berani Lawan Serangan Fajar': Jangan Coblos yang Pakai Praktek Duit

Jelang tahun politik di 2024, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) lakukan Roadshow Bus KPK untuk menghindari ‘serangan fajar’ sebelum pencoblosan dimulai.

Kegiatan yang digelar di kawasan car free day Kota Tangerang itu, bahkan diawali dengan senam sehat yang diberi nama ‘Berani Lawan Serangan Fajar’ yang diikuti oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, dan ribuan masyarakat Kota Tangerang, Minggu (11/6/2023).

“Seperti ibu, bapak tahu, tahun depan kita menghadapi tahun politik, jangan coblos calon pimpinan bapak ibu yang pakai praktek duit. Sebab nanti kalau misalnya terpilih, jangan sampai pimpinan bapak ibu itu malah masuk tv karena tertangkap KPK,” tutur Wakil Ketua KPK  Alexander Marwata, dihadapan ribuan warga Kota Tangerang.

KPK menghimbau agar masyarakat berani memilih calon pemimpin daerah ataupun yang duduk di bangku legislatif yang jujur dan bertanggung jawab tanpa praktek suap atau korupsi. Sehingga, dia berani untuk memajukan pembangunan di daerahnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, masyarakat dan pejabat yang hadir, menandatangani komitmen bersama ‘Kami Menolak Politik Uang’ jelang Pileg, Pilpres dan Pilkada di 2024. Juga adanya Roadshow Bus KPK, untuk mengedukasi masyarakat tentang praktek-praktek korupsi atau KKN lainnya yang biasa terjadi di masyarakat.

“Sebenarnya potensi korupsi calon kepala daerah sudah lama sekali, kita tahu bahwa politik kita itu mahal, jadi para calon kepala daerah, calon DPRD, DPR RI, dituntut untuk membiayai diri sendiri untuk berkampanye. Partai juga tidak memiliki sumber keuangan yang cukup, dari iuran anggota, kader,” tutur Alexander.

 

3 dari 3 halaman

Disponsori Pengusaha

Sementara, dari sumbangan atau subsidi negara masih kecil. Umumnya, mereka itu disponsori oleh para pengusaha, para vendor, dan itu ternyata tidak gratis.

Sebab, menurut Alexander, para pengusaha itu berharap, ketika calon yang didukungnya itu menang, nanti kalau berusannya dengan proyek barang dan jasa, bisa dimenangkan.

“Kita sebetulnya berharap dari pendanaan APBD atau APBN, paling tidak bisa menopang kader-kader atau calon-calonnya untuk maju. Diupayakan biaya yang keluar dari para calon akan sangat kecil,”katanya.

Lalu, transparansi bantuan keuangan dari perorangan maupun perusahaan itu bisa dimonitor dengan baik. Sebab, ada aturannya atau perusahaan dan perorangan boleh membantu kader-kader untuk maju di konstentasi politik.

“Menurut peraturan perusahaan itu kalau tidak salah maksimal itu Rp750 juta, perorangan Rp75 juta. Dan itu tercatat dan dipertanggungjawabkan, misal dari mana saja, dan untuk apa saja,” kata Alexander.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini