Sukses

Tarif Tol dalam Kota Semarang Golongan II-V Naik Rp 500, Mulai 31 Januari 2023

Penyesuaian tarif tol dalam Kota Semarang dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

Liputan6.com, Jakarta Pengelola ruas tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah menetapkan tarif tol naik bagi kendaraan golongan II hingga V. Tarif tol ini naik Rp 500 mulai pukul 00.00 WIB pada 31 Januari 2023.

General Manajer Kantor Perwakilan PT Jasamarga Transjawa Tol Semarang Nasrullah mengatakan, kenaikan untuk keempat golongan kendaraan tersebut sebesar Rp500 per transaksi. "Untuk kendaraan golongan I tetap Rp5.000," kata dia melansir Antara, Senin (30/1/2023).

Adapun besaran tarif baru usai kenaikan tersebut masing-masing untuk kendaraan golongan II dan III dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500, sedangkan golongan IV dan V dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000.

Penyesuaian tarif tersebut dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

"Serta menjamin tingkat pelayanan pengelola jalan tol agar tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," katanya.

Dia menambahkan tol dalam Kota Semarang berperan penting dalam menghubungkan wilayah Barat, Timur, serta Selatan Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Menurut dia, jalur ini juga menjadi jalur penting untuk transportasi ke berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kantongi Sertifikat Laik Operasi, Tol Semarang-Demak Seksi 2 Siap Dibuka

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 (Km 448+994-Km 465+000) ruas Sayung-Demak sepanjang 16,31 km siap segera beroperasi, pasca mengantongi sertifikat laik operasi (SLO).

“Kehadiran jalan tol yang terhubung dengan kawasan-kawasan produktif seperti kawasan industri, pariwisata, bandara, dan pelabuhan akan dapat mengurangi biaya logistik dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2023).

Tol Semarang-Demak memiliki panjang 26,40 km yang dibangun dalam 2 seksi melalui skema Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah (KPBU). Adapun Seksi 1 untuk ruas Semarang/Kaligawe-Sayung sepanjang 10,39 km merupakan porsi pemerintah dengan alokasi anggaran sebesar Rp10 triliun yang bersumber dari APBN.

Sementara Seksi 2 ruas Sayung-Demak sepanjang 16,01 km merupakan porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dilaksanakan oleh PT PP-PT WIKA Konsorsium serta Konsultan Perencana Maratama-Studi Teknik (KSO) dengan Konsultan Supervisi PT Virama Karya (Persero) dengan nilai investasi sebesar Rp 5,934 triliun.

Menteri Basuki mengatakan, pembukaan fungsional ruas tol tersebut sangat penting untuk membantu mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalur Pantai Utara (Pantura).

"Konstruksi sudah bagus, bisa dimaksimalkan untuk kendaraan-kendaraan besar seperti bus dan truk. Supaya jangan terlalu macet jalan nasional Pantura sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Menteri Basuki.

 

3 dari 3 halaman

Sertifikat Laik Operasi

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menyatakan, saat ini Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 ruas Sayung-Demak telah selesai pembangunannya.

“Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 ruas Sayung-Demak yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Bina Marga telah melaksanakan evaluasi laik fungsi dan merekomendasikan bahwa secara admnistrasi, teknis, dan sistem operasi, Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 ruas Sayung-Demak dinyatakan laik fungsi sehingga siap dioperasikan untuk umum,” jelasnya.

Menurut Danang, Direktur Jenderal Bina Marga sendiri telah menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 ruas Sayung-Demak dengan nomor BM.0702-Db/1696 tanggal 22 Desember 2022 lalu.

“PT PP Semarang Demak selaku Badan Usaha Jalan Tol memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi pengoperasian jalan tol. Selanjutnya, penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif pada jalan tol tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR,” terangnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.