Sukses

BPKP Selamatkan Uang Negara dari Pemborosan Rp 117,83 Triliun

Adapun rentang pengawasan keuangan negara dalam pemborosan dilakukan BPKP meliputi 86 kementerian/lembaga, 542 pemerintah daerah, dan 74.961 pemerintah desa.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhasil menyelamatkan keuangan negara dari pemborosan sebesar Rp 117,83 triliun sepanjang 2022. Ini jadi bukti kontribusi positif sari peran pengawasan sejumlah proyek yang dijalankan.

Hasil tersebut merupakan kinerja pengawasan dari berbagai aspek yang terdiri dari proyek infrastruktur prioritas, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Artinya, ada efisiensi anggaran yang digunakan.

“Kontribusi kami efisiensi belanja sebesar Rp 76,32 triliun, penyelamatan keuangan negara Rp 37,01 triliun, dan sebesar Rp 4,50 triliun berasal dari optimalisasi penerimaan negara,” ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Ateh menyebut, hasil pengawasan BPKP dalam kurun waktu 12 bulan (Januari-Desember) telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Adapun rentang pengawasan yang dilakukan BPKP meliputi pengawasan terhadap 86 kementerian/lembaga, 542 pemerintah daerah, dan 74.961 pemerintah desa.

Sedangkan dalam sektor pembangunan BPKP melakukan pengawasan di 212 proyek dan program strategis nasional serta 112 proyek pembangunan lainnya.

Kemudian, dalam bidang korporasi BPKP mengawasi 114 BUMN dan anak perusahaannya, 1.154 BUMD, 1.340 BLU/BLUD serta 39.769 BUMDES.

“Tahun 2022 BPKP melakukan sebanyak 18.300 kegiatan pengawasan yang terbagi menjadi 14.413 kegiatan assurance (audit, reviu, evaluasi) dan sisanya 3.887 kegiatan consulting (pembinaan APIP, tata kelola, dan pengelolaan keuangan negara),” ucapnya.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2022 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi yang cepat dan kuat, serta membantu pemerintah dalam resilensi berbagai tantangan ke depan.

“Untuk tahun 2023 BPKP juga telah menyusun Agenda Prioritas Pengawasan (APP) dan Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD) untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola pemerintah pusat maupun daerah,” pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kunci Pencegahan Korupsi

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memandang manajemen risiko korupsi jadi poin penting dalam mencegah praktik risiko dalam organisasi. Mengingat ada corak karakter berbeda di tiap-tiap organisasi.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto dalam diskusi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu. Salah satu poinnya adalah cara mencegah praktik korupsi.

Manajemen risiko korupsi yang dimaksudkan Ernadhi tertuang dalam buku Teori dan Metodologi Manajemen Risiko Korupsi, Pendekatan Integratif, Interaksionis dan Prosesual. Buku inimerupakan buah karya insan-insan BPKP yang berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sisi pencegahan.

Menurutnya, pengalaman berkontribusi dalam bidang investigasi memberikan gambaran atau perspektif korupsi menjadi risiko. Oleh karena itu kata Ernadhi, risiko korupsi memerlukan Mitigasi Risiko Korupsi atau MRK di setiap organisasi yang notabene memliki perbedaan karakteristik masing-masing.

"Buku ini hadir untuk memberikan kontribusi positif dalam menciptakan pemahaman yang komprehensif melalui manajemen risiko korupsi dalam mencegah korupsi dalam organisasi," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).

 

3 dari 3 halaman

Budaya Organisasi

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Nunuy Nur Afiah juga memberikan komentar tentang pencegahan korupsi.

Menurutnya, mekanisme pencegahan korupsi diawali dari budaya kerja organisasi, penciptaan iklim yang etis, pengintegrasian pengendalian internal, dan manajemen risiko.

"Kapabilitas pencegahan fraud terkait dengan ciri dan kemampuan utama yang dimiliki organisasi dalam mengetahui potensi terjadinya fraud dan mengambil langkah pencegahan yang tepat. Buku ini sangat tepat dalam upaya pencegahan korupsi dalam organisasi," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.