Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun di MBG

Angka tersebut merupakan hasil audit BPKP terhadap Program MBG.

Diterbitkan 28 Juli 2026, 15:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung temukan pemborosan Rp 10,5 T/tahun di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan audit BPKP.
  • Ditemukan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG 2025-2026 setelah ekspose dengan BPKP.
  • Kejagung minta hakim tolak praperadilan Lodewyk Pusung, yang ditetapkan tersangka dengan empat alat bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pemborosan sebesar Rp 10,5 triliun per tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Angka tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu disampaikan Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata jaksa dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menjelaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara.

"Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan Termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," jelas Jaksa.

Jaksa menambahkan, penyidik juga telah menggelar perkara (ekspose) bersama BPKP. Hasilnya, ditemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG tahun 2025-2026.

"Menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara," ucapnya.

 

Minta Hakim Tolak Gugatan

Dalam sidang yang sama, pihak Kejagung meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

"Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujar jaksa.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus tiga, menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.

Kejagung juga membantah dalil Lodewyk yang menyebut dirinya ditangkap secara sewenang-wenang. Menurut jaksa, penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap pemohon.

"Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi sedikitnya empat alat bukti.

"Setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," jaksa menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6