Sukses

Transaksi Uang Elektronik di November 2022 Capai Rp 35,3 Triliun

Selain itu, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit juga meningkat 16,85 persen (yoy) menjadi Rp 664,9 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi uang elektronik (UE) pada November 2022 tumbuh 12,84 persen (yoy) mencapai Rp 35,3 triliun. Sedangkan nilai transaksi digital banking meningkat 13,88 persen (yoy) menjadi Rp 4.561,2 triliun. Kenaikan ini sejalan dengan normalisasi mobilitas masyarakat.

"Untuk uang elektronik tumbuh 12,84 persen mencapai Rp 35,3 triliun. Inilah angka bulanan," kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Desember 2022, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit juga meningkat 16,85 persen (yoy) menjadi Rp 664,9 triliun. Sementara itu, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada November 2022 meningkat 7,77 persen (yoy) mencapai Rp 935,2 triliun.

"Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI serta memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional mengantisipasi Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Di sisi lain, Bank Indonesia terus mendorong peningkatan efisiensi sistem pembayaran melalui penguatan kebijakan dan akselerasi digitalisasi untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Transaksi ekonomi dan keuangan digital meningkat ditopang oleh naiknya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, luasnya dan mudahnya sistem pembayaran digital, serta cepatnya digital banking.

Lebih lanjut, Perry menyebut ketahanan sistem keuangan, khususnya perbankan, tetap terjaga baik dari sisi permodalan maupun likuiditas. Permodalan perbankan tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio /CAR) Oktober 2022 tetap tinggi sebesar 25,08 persen.

Seiring dengan kuatnya permodalan, risiko tetap terkendali yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan /NPL) pada Oktober 2022 yang tercatat 2,72 persen (bruto) dan 0,78 persen(neto). Likuiditas perbankan pada November 2022 tetap terjaga didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,80 persen (yoy).

"Hasil simulasi Bank Indonesia menunjukkan bahwa ketahanan perbankan masih terjaga. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai risiko makro ekonomi domestik dan global yang dapat mengganggu ketahanan sistem keuangan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tegas! Rupiah Digital Tak Akan Gantikan Uang Fisik

Belakangan topik kehadiran rupiah digital hangat menjadi perbincangan. Ini setelah Bank Indonesia (BI) menerbitkan lembar putih (White Paper) desain Rupiah Digital dalam Pertemuan Tahunan BI pada 30 November lalu.

Ternyata banyak publik yang masih bertanya apakah penerbitan Rupiah Digital di masa depan akan menggantikan uang fisik (kartal)?

Melalui Postingan resmi akun instagram Bank Indonesia bahwa uang fisik tidak akan digantikan uang digital, Pada Senin (12/12/2022).

Uang Digital prinsipnya adalah uang dengan pembayaran seperti biasanya. Hanya saja perbedaanya bentuknya seperti uang digital.

3 jenis bentuk uang dan apa yang membedakan?

Bank Indonesia mengeluarkan 3 jenis bentuk uang dalam pembayaran yang sah yaitu : Uang Fisik (Kartal), Uang berbasis Rekening, Uang berbasis digital.

Dalam keterangan melalui akun instagram Bank Indonesia ada 3 jenis bentuk uang yang dikeluarkan tersebut.

Sebagai bukti pembayaran yang sah ketiganya punya fungsi yang sama yaitu bisa digunakan untuk alat tukar (Medium of Change), satuan hitung (Unit of Account), dan alat penyimpanan nilai (Store of Value).

Dalam penggunaan uang berbasis digital ini Bank Indonesia memudahkan penggunaan transaksi melalui dunia metaverse.

 

3 dari 3 halaman

Kenapa BI Perlu Uang Digital?

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa: Pertama, BI merupakan satu- satunya otoritas yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang berbentuk fisik maupun digital.

Kedua, memudahkan transaksi digital di masa depan. Dan yang ketiga, untuk memudahkan kebutuhan kerja sama Internasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.