Sukses

Tambang Mas Sangihe Gugat Menko Luhut Rp 1 Triliun, Terkait Kasus Apa?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menghadapi gugatan oleh PT. Tambang Mas Sangihe sebesar Rp 1 triliun di PN Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghadapi gugatan dari PT Tambang Mas Sangihe sebesar Rp 1 triliun terkait perbuatan melawan hukum.

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022), gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada 23 Agustus 2022.

Tak hanya Menko Marves Luhut, PT Tambang Mas Sangihe juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Adapun pejabat lainnya yang masuk dalam daftar tergugat, di antaranya Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Komnas HAM, hingga Bupati Kepeulauan Sangihe.

Dalam gugatan yang dilayangkan di PN Jakarta Selatan, Tambang Mas Sangihe meminta sembilan poin. Poin pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum tergugat I sampai V secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat berupa kerugian materiil sebesar USD 37 juta.

Selanjutnya, dalam poin keempat, dituliskan bahwa penggugat meminta untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII, dan tergugat IX secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat dengan kerugian materiil sebesar Rp 31,95 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Immateriil

Kemudian dalam poin kelima, tertulis gugatan yang meminta para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat berupa kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

Keenam, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.

Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding, atau kasasi.

Kedelapan, menghukum turut tergugat untuk ikut tunduk dalam putusan perkara ini.

Dalam poin gugatan terakhir, dituliskan bahwa penggugat meminta para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.