Sukses

10 Fakta THR 2022, Pekerja Outsourcing dan Honorer Perhatikan!

Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan terkait THR 2022 pekerja. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April yang lalu, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Lebaran 2022 ini. THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Berikut fakta-fakta THR bagi pekerja dan buruh dirangkum Liputan6.com, dikutip dari Instagram @kemnaker, Minggu (17/4/2022).

1. THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 25 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pekerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Artinya jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR harus diberikan pada 25 April 2022.

Ida Fauziyah menjelaskan, Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap bulan atau setiap periode.

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. THR Kena Pajak?

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.

"Perlu dicatat ya Rekanaker! Bahwa THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," ungkap akun tersebut.

Disamping tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 

3. Habis Kontrak Sebelum Lebaran Tidak Dapat THR

Kementerian Ketenagakerjaan, menyebut pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016  tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

4. Pekerja Dirumahkan Tetap Dapat THR

Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka pengusaha wajib memberikan THR. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016  tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

 

3 dari 4 halaman

5. Peserta Magang Tidak Berhak Dapat THR

THR diberikan kepada pekerja/buruh yg memiliki hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Artinya, peserta magang  tidak berhak mendapatkan THR keagamaan, karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.

Kemudian, magang tidak menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau tertentu. Serta, magang hanya memperoleh uang saku atau uang transport bukan menerima upah.

6. Pekerja Honorer Dapat THR

Kalau pekerja honorer di instansi Pemerintahan dapat THR Keagamaan nggak sih?

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja honorer di instansi pemerintahan dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing di instansi atau daerah.

7. Pekerja Outsourcing Berhak Dapat THR

Sesuai pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat hari raya keagamaan atau berakhir sesudah hari raya keagamaan.

THR pekerja/buruh outsourcing dibayarkan oleh perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh.

 

4 dari 4 halaman

8. Pekerja Nonmuslim Bisa Dapat THR Lebaran

Bolehkah pekerja/buruh non muslim dapat THR menjelang lebaran? Boleh saja.THR keagamaan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

Namun, jika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk mendapatkan THR tidak sesuai di hari raya keagamaan yang dianut, maka hal ini harus tertuang dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama.

9. THR Tidak Boleh di Cicil

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR keagamaan tahun ini tidak bisa dicicil seperti tahun kemarin alias tahun 2021 dan 2020. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan secara penuh dan tidak dapat dicicil.

10. THR Tidak Boleh dalam Bentuk Barang/Parsel

Perusahaan tidak boleh memberikan THR dalam bentuk barang atau parsel, melainkan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.