Pengusaha Minta Proteksi: Jangan Impor Barang yang Bisa Diproduksi Sendiri

Kadin desak pemerintah batasi impor produk yang bisa dibuat di dalam negeri demi cegah persaingan tidak sehat dan pacu industri.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 10:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyuarakan pentingnya pembatasan impor secara selektif, khususnya bagi barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Langkah ini dinilai mampu memberi ruang gerak bagi industri lokal untuk tumbuh sekaligus memacu daya saing nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menegaskan bahwa kebijakan pengendalian impor harus dieksekusi sejajar dengan pembenahan hambatan investasi. Sinergi ini diperlukan agar kapasitas produksi dalam negeri terus melonjak dan sanggup menyuplai kebutuhan pasar. 

Derasnya arus produk luar negeri, terutama pada kategori yang sebenarnya sudah mampu dibuat oleh produsen lokal menjadi tantangan tersendiri bagi ketahanan industri nasional. Lantaran tiap sektor manufaktur memiliki dinamika berbeda, Kadin menilai skema proteksi perlu dirancang sesuai kondisi masing-masing bidang.

"Perlindungan industri dalam negeri perlu diperkuat, tetapi harus terukur, selektif, dan berbasis data. Fokus perlindungan sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas," ujar Saleh dikutip Antara, Senin (5/10/2026).

Persaingan ketat antara produk lokal dan impor di pasar domestic menuntut perhatian khusus dari pemerintah. Industri nasional membutuhkan proteksi memadai agar mampu berkembang saat berhadapan langsung dengan komoditas luar negeri.

Meski demikian, kebutuhan impor tidak bisa digeneralisasi. Sektor manufaktur dinilai masih bergantung pada pasokan bahan baku dan barang modal dari luar negeri akibat belum optimalnya pemenuhan dari produsen dalam negeri.

"Karena itu, pengaturan impor perlu terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperkuat secara selektif, terutama untuk mencegah persaingan yang tidak sehat tanpa menghambat impor bahan baku, barang modal, dan produk yang belum mampu dipenuhi secara domestik," ujar Saleh.

Pengetatan Arus Masuk Produk Asing

Di samping itu, pengetatan arus masuk produk asing perlu diposisikan sebagai bagian dari strategi besar memperkuat kapasitas produksi nasional. Pembatasan semata dianggap kurang efektif apabila tidak diimbangi dengan ekspansi kapasitas industri serta jaminan kepastian bagi para pelaku usaha. 

Penyelesaian berbagai kendala investasi pun menjadi elemen kunci dalam memproteksi sektor industri. Kemudahan perizinan, kepastian hukum dan usaha, hingga pembenahan kapasitas produksi dinilai mampu memicu gairah pelaku industri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Pemerintah sendiri telah mengantongi beragam instrumen untuk menjaga keandalan industri nasional. Ragam instrumen tersebut wajib diterapkan secara fleksibel sesuai karakter tiap sektor agar kebijakan yang ada tidak sekadar berfokus pada pemangkasan kuota impor.

"Instrumennya dapat berupa pengendalian impor, peningkatan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), safeguard, maupun insentif, tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk," ujar Saleh.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6