PRT Kini Berhak Dapat THR dan Jaminan Sosial, Ini Aturannya

Dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menyebutkan sejumlah hak yang diterima pekerja rumah tangga (PRT).

Diterbitkan 21 April 2026, 15:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR ke-17 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga (PRT) berhak menerima sejumlah hak, seperti tunjangan hari raya (THR) hingga jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) hingga jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Mengutip draft RUU PPRT Bab V, Selasa (21/4/2026), PRT punya hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. 

Adapun THR keagamaan ini diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan perjanjian kerja. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis RUU PPRT Pasal 15 ayat (3) 

Lalu, PRT juga punya hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Khusus untuk iuran jaminan sosial kesehatan, itu akan diberikan kepada pekerja rumah tangga sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah pusat ataupun daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seandainya pekerja rumah tangga tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran jaminan sosial kesehatan, maka pembayarannya bakal ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja yang diketahui oleh RT/RW. 

Sementara untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bakal ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjutnya nanti akan diatur dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

 

PRT Berhak Dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Negara?

Sebelumnya, pekerja rumah tangga (PRT) kini mendapat angin segar setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang (UU). Regulasi ini memberikan perlindungan lebih luas, termasuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial dari pemerintah.

Dalam Pasal 15 UU tersebut, pekerja rumah tangga kini berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Pasal 16 mengatur mekanisme pembiayaan jaminan sosial bagi PRT. Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi pekerja yang masuk kategori penerima bantuan iuran. Sementara bagi yang tidak termasuk, iuran dapat ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja yang diketahui oleh RT atau RW.

"Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW," bunyi Pasal 16 poin 2 yang dikutip Liputan6.com, Selasa (21/4/2026).

Selain jaminan kesehatan, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja. Ketentuan teknis lebih lanjut terkait mekanisme iuran tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pengesahan UU ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang jelas, PRT kini memiliki kepastian hak, perlindungan sosial, dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

 

Isi Pasal UU

Bunyi Pasal 15 dan 16

Begini bunyi lengkap Pasal 15 dan 16 soal jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan PRT:

Pasal 15(1)

PRT berhak:

g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Pasal 16

(1) Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

(2) Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW.

(3) Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6