Pertamina Batalkan Syarat STNK Buat Beli BBM di Sumatera Selatan

Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi mengenai isu STNK untuk pembelian BBM.

Diterbitkan 04 September 2026, 07:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional.

Mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di Sumatera Selatan. Menanggapi informasi yang telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut.

Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menuturkan, perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang tersebar dari wilayah Sumatera Selatan dan meluas sehingga menjadi pembahasan secara Nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” kata Kitty, dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (4/9/2026).

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

 

Pertamina Koordinasi dengan Penegak Hukum

Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6