Sukses

Cukai Tembakau Naik, Rokok Ilegal di Batam Merajalela

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.948 batang

Liputan6.com, Jakarta Batam, sebagai kawasan perbatasan dengan Singapura dan Malaysia, serta berstatus sebagi pelabuhan dan perdagang bebas tentu menjadi tempat transaksi perdagangan antar negara.

Oleh karena itu dalam 4 bulan terakhir (November 2021 hingga Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.948 batang rokok dari berbagai jenis dan merek.

“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” kata Kepala (BBKLI) Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kata M Rizki Baidillah dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Rizki menjelaskan, untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT.

Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek rokok ilegal, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu.

"Nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp 766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 537.441.000," kata Rizky.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan

Lebih lanjut Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.

Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 78,8 miliar.

Pada Agustus sampai dengan Oktober 2021, Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.