Purbaya Mau Bertemu DPR Bahas Tambahan Layer Cukai Rokok

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan CHT semester II 2026 berfokus pada penambahan layer tarif, bukan kenaikan tarif cukai rokok.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap akan menerapkan penambahan layer Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada semester II 2026. Kebijakan tersebut akan dijalankan setelah pemerintah membahasnya bersama DPR.

Purbaya menegaskan, kebijakan yang disiapkan bukan berupa kenaikan tarif cukai rokok, melainkan penambahan struktur atau layer tarif CHT. Pemerintah saat ini masih menunggu jadwal pembahasan bersama DPR setelah agenda pembahasan APBN rampung.

“Bukan penambahan tarif, penambahan layer tarif cukai. Nanti kita masih akan ketemu dengan DPR,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap direalisasikan pada tahun ini. Ia menyebut pembahasan bersama DPR menjadi tahapan penting yang harus dilalui sebelum kebijakan resmi diberlakukan.

“Tahun ini akan dijalankan,” ujarnya.

Penambahan Layer Cukai Berpotensi Untungkan Rokok Ilegal

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan, penambahan layer cukai rokok berpotensi memperumit struktur tarif, hingga membuka ruang moral hazard, bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah yang tengah menekankan kepastian dan stabilitas ekonomi.

"Terkait wacana penambahan layer cukai untuk rokok yang selama ini beredar secara ilegal, pada prinsipnya saya melihat pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal," kata Nurhadi dikutip dari Antara, Rabu (10/6/2026).

Dalam konteks tersebut, lanjutnya urgensi penambahan layer cukai baru patut dipertanyakan, sebab di saat pemerintah berupaya menciptakan kepastian bagi pelaku usaha, wacana ini justru membuka opsi baru yang berpotensi mengacaukan struktur pasar.

Menurut dia, apabila tujuan pemerintah adalah menarik produk ilegal masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan negara, mekanisme yang diterapkan harus berlangsung secara ketat dan tidak memberikan ruang pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terjadi.

"Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri ilegal cukup menunggu kebijakan baru lalu otomatis bisa masuk pasar resmi," ujarnya.

Dengan jumlah 8 layer tarif cukai yg ada saat ini dinilai memunculkan banyak rokok yang dijual di bawah harga Rp 10.000, apalagi dengan menambah 1 layer lagi, akan berdampak rokok murah dan tanpa cukai/ ilegal makin membludak.

Pemberantasan Rokok Ilegal

Dikatakan Nurhadi, di tengah tekanan yang masih dihadapi sektor industri tembakau, perubahan struktur tarif juga dikhawatirkan mengirimkan sinyal yang bertolak belakang dengan semangat stabilitas yang sedang dibangun pemerintah. 

Ketika pelaku usaha membutuhkan kepastian untuk merencanakan investasi, produksi, dan penyerapan tenaga kerja, munculnya golongan baru justru berpotensi menciptakan ketidakpastian mengenai arah kebijakan cukai ke depan.

Fokus pada pemberantasan rokok ilegal, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum dinilai lebih sejalan dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Sebaliknya, penambahan layer baru berisiko memunculkan distorsi pasar dan moral hazard yang pada akhirnya dapat menghambat upaya pemerintah membangun industri yang lebih tertib, kompetitif, dan berkelanjutan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6