Sukses

Aset Sitaan Korupsi PT Asabri Capai Rp 13 Triliun, Kejaksaan Agung: Akan Dilelang

Kerugian negara terkait tindak pidana kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun selama tahun 2012-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut total aset sitaan dari kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero mencapai Rp 13 triliun. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah karena sisanya masih dalam tahap pencarian dan pemeriksaan lebih mendalam.

“Aset sitaan saat ini Rp 13 triliun, dan pasti akan kami terus buru, walaupun nanti tahap-tahapannya di penuntutan, tetapi ada kewajiban kami untuk aset, karena kerjaan kami untuk memenuhi kerugian. Bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).

Nantinya aset kasus Asabri yang telah diperoleh tersebut akan dilelang untuk pengembalian kepada negara. Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan terkait penentuan harga lelangnya.

Kami sudah meminta dan mengusulkan kepada DJKN. Kita susah ada sebagian yang sifatnya biaya pemeliharaannya tinggi dan sifatnya cepet rusak dan nilai dari barang bukti itu akan turun dan itu yang kita lelang duluan, sedang dalam proses untuk dilakukan pelelangan aset,” ungkapnya.

Selain itu, Burhanuddin juga merilis nilai perhitungan kerugian negara terkait tindak pidana kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun, selama tahun 2012-2019.

“Kerugian negara 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diserahkan Sebagai Barang Bukti

Sebelumnya, Jaksa Agung memang telah menerima bukti hasil perhitungan kerugian untuk PT Asabri pada 27 Mei 2021 lalu, selanjutnya pada 28 Mei pihaknya langsung menyerahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti pada tahap 2 penuntutan.

Adapun pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh BPK terkait perhitungan kerugian negara dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri Persero selama tahun 2012 sampai dengan 2019, berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan Reksadana.

Saham, dan Reksadana tersebut merupakan investasi yang beresiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri Persero.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.