SK dan Gaji Manajer Terbit, Kopdes Merah Putih Siap Beroperasi

Pemerintah resmi menerbitkan SK manajer, sistem penggajian, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 untuk mempercepat operasional Kopdes Merah Putih di seluruh daerah.

Diterbitkan 23 September 2026, 19:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • SK dan sistem gaji manajer Kopdes Merah Putih resmi diterbitkan setelah Perpres 82/2026.
  • Lembaga terkait diminta pastikan pasokan barang pokok berkelanjutan untuk Kopdes Merah Putih.
  • Simkopdes akan digunakan pemerintah untuk memantau distribusi dan harga barang terpadu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurrachman memastikan Surat Keputusan (SK) dan sistem penggajian bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih telah resmi diterbitkan.

Dudung menyampaikan hal tersebut usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kopdes Merah Putih.

"Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dudung menjelaskan, PT Agrinas Pangan Nusantara bersama Kementerian Koperasi akan menempatkan para manajer di lokasi yang siap beroperasi. Ia meminta lembaga terkait seperti Bulog, Pertamina, Patra Niaga, Pupuk Indonesia, dan ID FOOD memastikan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok secara berkelanjutan.

"Baik Bulog, Pertamina, termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, dan pihak terkait harus memastikan bahwa alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok," ujarnya.

 

Gunakan Simkopdes Atur Arus Distribusi dan Harga Barang

Ia menambahkan, komoditas utama yang disalurkan melalui gerai Kopdes Merah Putih mencakup beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyakKita, serta bahan pangan dasar lainnya.

Untuk menjaga transparansi, pemerintah akan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kopdes (Simkopdes) guna memantau arus distribusi dan harga barang di lapangan.

"Saya juga berharap bahwa Simkopdes ini menjadi sistem pemantauan distribusi yang terpadu melalui sistem ini pemerintah dapat memantau barang masuk, stok, harga, transaksi, penerimaan hingga barang keluar," tutur Dudung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6