Tanggapan Peneliti INDEF Soal Rencana Pengalihan Gaji PNS Lewat Kopdes

Peneliti INDEF Ahmad Heri menanggapi mengenai rencana pemerintah memperluas fungsi koperasi dengan menyalurkan gaji ASN dan pensiunan.

Diterbitkan 15 Oktober 2026, 20:45 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memperluas fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan. Salah satunya dengan menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau gaji pns dan pembayaran pensiun.

Terkait hal itu, Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus menilai, koperasi harus dikelola profesional dan hati-hati. Rencana pengalihan gaji ASN melalui koperasi dapat menimbulkan risiko jika pengelolaan koperasi tidak profesional seperti unit layanan keuangan lainnya.

"(Risiko-red) bisa gagal dalam pengelolaan dan menambah waktu tunggu atau terlambat (terima gaji-red). Jika biasa tanggal 1 bisa jadi tanggal 5,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Selain itu, ia menilai, gaji ASN daerah selama ini melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD), jika dialihkan ke koperasi akan berdampak terhadap likuiditas dan pendanaan BPD. Heri menuturkan, jika memang rencana penyaluran gaji ASN itu melalui koperasi,ada kemungkinan pembagian berdasarkan wilayah. “ASN di kelurahan, desa (penyaluran gaji-red) lewat koperasi. Namun, koperasi itu juga harus profesional karena seperti unit layanan keuangan,” kata dia.

Heri juga mempertanyakan mengenai urgensi perpindahan penyaluran gaji ASN kepada koperasi. Ia menilai,jika memang ingin membangun koperasi sesuai dengan marwah-nya dapat memakai cara lain yang meningkatkan nilai tambah koperasi dan bermanfaat bagi anggotanya.

Menkop Ferry Ajukan Rencana Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi ke Kemenkeu

Sebelumnya, rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi mulai memasuki tahap pengajuan kepada pemerintah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan usulan terkait skema tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ferry menyampaikan bahwa anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan. Namun, ia belum mengungkapkan besaran anggaran, mekanisme penyaluran, maupun jadwal penerapan skema pembayaran gaji melalui koperasi.

"Udah akan siap dibayarkan," ujar dia.

Ia juga belum menjelaskan secara terperinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu maupun koperasi yang nantinya berpotensi terlibat dalam layanan tersebut.

Dengan demikian, rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi masih memerlukan kejelasan lebih lanjut, termasuk keputusan pemerintah dan tata cara pelaksanaannya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi menyatakan belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai rencana perluasan jalur pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi.

Pemerintah masih mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran, seperti layanan yang selama ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan perbankan.

Rencana tersebut diharapkan dapat memperluas akses layanan keuangan melalui koperasi tanpa menggeser peran lembaga perbankan yang sudah ada.

 

Koperasi Diusulkan Jadi Mitra Pembayaran Gaji dan Pensiun

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan, pemerintah tengah mengupayakan agar koperasi dapat dilibatkan dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN).

"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Menurut Zabadi, rencana tersebut bertujuan memberikan lebih banyak pilihan akses layanan keuangan kepada masyarakat. Pelibatan koperasi juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sebelumnya, Ferry mengungkapkan rencana tersebut dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Saat itu, ia mengatakan pemerintah sedang membahas kemungkinan menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun bersama Menteri Keuangan.

Meski pembahasan telah berjalan, skema pembayaran melalui koperasi masih membutuhkan kepastian mengenai aturan, mekanisme kerja sama, serta pihak-pihak yang akan terlibat sebelum dapat diterapkan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6