Sukses

Kemensos Buka Pintu Lebar untuk KPK Usut Kasus Korupsi Bansos

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Lima orang tersangka antara lain, tiga orang diduga penerima yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Kendati begitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan akan bekerjasama dan membuka akses penuh kepada KPK agar proses penanganan kasus korupsi bansos di lingkungan Kementerian Sosial bisa terselesaikan.

“Kami akan bekerja sama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang sudah berjalan. Hal ini tentu sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kementerian sosial dalam upaya untuk pemberantasan korupsi,” kata Hartono dalam Konferensi Pers: Sekretaris Jenderal Kemensos, Minggu (6/12/2020).

Selanjutnya, Hartono mengatakan selain prihatin dan sangat terpukul atas kejadian yang menimpa Kementerian Sosial. Pihaknya akan terus berupaya untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi covid-19.

“Hampir 9 bulan terakhir ini kami dan jajaran Kementerian sosial seluruh para Dirjen Kepala Badan tentu inspektur jenderal tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos tersalurkan atau disalurkan secara cepat, dan kemudian secara tepat sasaran dan kami berusaha terus mematuhi prinsip prinsip akuntabilitas,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selesaikan Bansos

Sebelumnya, kata Hartono pihaknya telah meminta aparat pengawasan dari pemerintah baik yang ada di Kementerian Sosial yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan juga aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan, pengawalan, dan pengawasan atas pengelolaan anggaran bantuan sosial.

“Karena kami mengelola anggaran 2020 sangat besar kami bekerja sama meminta pengawas pendampingan maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya beserta seluruh jajaran di Kementerian sosial akan terus bekerja keras untuk melaksanakan dan menyelesaikan program-program, baik program reguler dan program yang secara khusus atau non reguler dari sisa kegiatan Kemensos di tahun 2020.

Adapun dalam OTT ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp 11,9 miliar, USD 171,085 dan 23.000 dolar Singapura, yang diperoleh dari 5 tersangka kasus korupsi Bansos.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.