Sukses

Kabar Terbaru Soal Pajak Mobil Baru 0 Persen

Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengaku masih menghitung diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Sejauh ini pihaknya masih ingin melihat apakah pembebasan PPnBM ini bisa mendorong pertumbuhan industri otomotif termasuk pertumbuhan ekonomi.

"PPnBM mobil belum. Masih hitung. Ini kita masih terus pelajari, belum bisa umumkan. Nanti segera kalau sudah selsai kita kaji, kita umumkan tentang itu," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (1/10/2020)

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB), guna menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19. Namun, apakah rencana itu dapat menggerus pasar mobil bekas.

Pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, terdapat perhitungan yang pada akhirnya bisa menyimpulkan asumsi tersebut. Jika pajak mobil baru dapat menjadi nol persen hingga akhir tahun 2020 ini, maka secara hipotesis harga terpotong sekitar 10-25 persen. Hal itu tergantung apakah PPN saja yang dihilangkan atau bahkan hingga PPnBM-nya.

Namun, jika hanya turun 10 persen, menurut Yannes, belum akan mengganggu harga mobil bekas yang kini pun sudah turun harganya dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun 2019 lalu.

"Jika harga mobil baru dapat terpotong sekitar 10-25 persen, maka dia dapat menggerus pasar mobil bekas. Dampaknya, untuk dapat survive, maka harga jual mobil bekas akan semakin anjlok lagi," kata dia.

Dia menjelaskan, jika hal ini terjadi, maka masyarakat semakin diyakinkan bahwa kendaraan bermotor bukan lagi menjadi barang yang layak untuk investasi, tetapi benar-benar barang konsumsi dengan tingkat penyusutan harga yang semakin besar saja.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menunggu Pajak 0 Persen, Konsumen Tunda Pembelian Mobil

Sebeumnya, mendorong pertumbuhan di sektor otomotif, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 (nol) persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menanggapi hal tersebut, Marketing Director 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra berharap pengurangan pajak dapat dilakukan untuk memberikan stimulus di sektor otomotif. 

"Kalau nanti ada wacana pemberian pajak 0 persen maupun pemberian wacana pengurangan pajak baik dalam bentuk ppnbm maupun BBN tentunya ini akan memberikan kontraksi yang positif terhadap pasar," katanya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian kapan relaksasi pajak benar-benar akan diterapkan. Akibatnya, beberapa konsumen memilih menunda melakukan pembelian mobil.

"Dengan wacana yang terlalu lama bisa menunda pembelian di kendaraan penumpang. Padahal PPNBM untuk komersial 0 persen. Untuk pembeli kendaraan komersial, mereka beli kendaraan karena butuh, untuk menopang bisnisnya. Jadi untuk kendaraan komersial agak berbeda," ujar Donny.

Saat disinggung apakah pajak 0 persen bisa mempengaruhi penjualan, Donny menegaskan hal tersebut bisa menjadi salah satu solusi memperbaiki market otomotif.

"Iya bisa membantu meningkatkan volume penjualan. Ini tergantung dari besaran relaksasi yang diberikan. Contoh PPNBM 10 persen tapi 10 persen itu dari COGS (cost of goods sold) bukan dari harga On The Road. Jadi 10 persen COGS jadi harga tebus dealer ditambah biaya angkut dan BBN," tutur Donny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak