Yoo Yeon Seok Gagal Batalkan Tagihan Pajak Rp 37,8 Miliar Lewat Banding

Yoo Yeon Seok gagal membatalkan tagihan pajak sekitar Rp34 miliar setelah bandingnya ditolak. Simak penjelasan agensinya.

Diterbitkan 06 Agustus 2026, 12:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Banding pajak Yoo Yeon Seok sebesar 3 miliar won ditolak Pengadilan Pajak Korea Selatan.
  • Penolakan karena NTS nilai perusahaan pribadinya tak dukung aktivitas hiburan substantif.
  • Aktor masih bisa ajukan gugatan administratif meski banding ditolak.

Liputan6.com, Jakarta - Yoo Yeon Seok kembali menjadi sorotan setelah permohonan bandingnya untuk membatalkan tagihan pajak sekitar 3 miliar won atau sekitar Rp 37,8 miliar ditolak oleh Pengadilan Pajak Korea Selatan. Meski demikian, agensi sang aktor menegaskan proses hukum terkait kasus tersebut masih belum berakhir.

Pada Rabu (5/8/2026), perwakilan King Kong by Starship menjelaskan bahwa persoalan ini muncul akibat perbedaan penafsiran dan penerapan aturan perpajakan. Agensi juga menyebut masih ada prosedur hukum yang belum selesai.

Banding Ditolak Pengadilan Pajak

Menurut laporan, Pengadilan Pajak Korea Selatan baru-baru ini menolak permohonan banding yang diajukan Yoo Yeon Seok.

Kasus ini bermula ketika Yoo menjalankan aktivitasnya melalui perusahaan pribadi yang ia dirikan, Forever Entertainment. Namun, National Tax Service (NTS) menilai perusahaan tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha yang secara substantif mendukung aktivitas hiburannya.

Atas dasar itu, otoritas pajak menetapkan tagihan pajak kepada sang aktor.

Nilai Tagihan Turun dari 6 Miliar Menjadi 3 Miliar Won

Pada tahun lalu, National Tax Service sempat mengenakan tagihan pajak lebih dari 6 miliar won atau sekitar Rp 75,7 miliar. Yoo Yeon Seok kemudian mengajukan permohonan peninjauan sebelum penetapan pajak. Hasilnya, nilai tagihan dikurangi menjadi sekitar 3 miliar won.

Setelah melunasi jumlah yang telah direvisi tersebut, Yoo mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Namun, lembaga itu akhirnya memutuskan bahwa penetapan pajak oleh National Tax Service tetap sah.

Masih Berpeluang Ajukan Gugatan Administratif

Meski bandingnya ditolak, Yoo Yeon Seok masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan sengketa melalui gugatan administratif.

Berdasarkan Undang-Undang Kerangka Perpajakan Korea Selatan, wajib pajak dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan pajak ke pengadilan administratif yang berwenang dalam waktu 90 hari sejak menerima putusan Pengadilan Pajak.

Belum Ada Kepastian Pengambilan Langkah Selanjutnya

Sementara itu, King Kong by Starship belum memastikan apakah Yoo akan mengambil langkah tersebut.

"Masalah ini muncul akibat perbedaan dalam penafsiran dan penerapan hukum perpajakan. Prosedur hukum terkait juga belum sepenuhnya selesai," ujar perwakilan agensi.

Agensi menambahkan bahwa Yoo Yeon Seok akan mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan menanggapi setiap hal yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum dan peraturan terkait. Yoo Yeon Seok selama ini selalu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan itikad baik, dan ia akan terus menangani masalah ini secara bertanggung jawab."

Di tengah proses tersebut, Yoo Yeon Seok diketahui tengah mempersiapkan perilisan drama terbaru MBC berjudul Liar, yang akan tayang pada paruh kedua tahun ini. Dalam serial bergenre psychological thriller itu, ia akan beradu akting dengan Seo Hyun Jin.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Rossa Ajak Putrinya Naik Panggung, Kenang Momen 10 Tahun Lalu

Renisya Satya PutriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan