Buruh Tuntut Penghapusan Pajak Pencairan JHT, Said Iqbal Usul Ambang Batas Diubah

Presiden KSPI Said Iqbal juga meminta batas JHT yang terkena pajak dinaikkan menjadi Rp 400 juta.

Diterbitkan 06 Agustus 2026, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI Said Iqbal menilai dana JHT merupakan tabungan sosial sehingga tidak seharusnya dikenai pajak saat dicairkan.

Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia menuturkan, terdapat dukungan agar tarif pajak JHT menjadi 0% atau setidaknya batas nilai JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp 400 juta.

“Kami meminta pajak Jaminan Hari Tua itu 0%, atau sekurang-kurangnya batas JHT yang terkena pajak dinaikkan menjadi Rp 400 juta,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, dasar usulan tersebut adalah perubahan nilai ekonomi sejak aturan pajak JHT diterbitkan pada 2009. Saat itu, batas Rp 50 juta setara sekitar 152 gram emas. Jika dikonversi ke harga emas saat ini, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta.

Namun, menurut dia, solusi paling tepat adalah menghapus pajak pencairan JHT sepenuhnya.

“Kalau kita menabung di bank, yang dikenai pajak itu bunga tabungannya. Tapi kenapa kita menabung di negara dalam bentuk JHT, yang dikenai pajak malah tabungan sosialnya, bukan imbal hasilnya? Ini yang menurut kami harus diperbaiki,” ujarnya.

Said Iqbal menegaskan pajak seharusnya dikenakan atas hasil pengembangan dana JHT, bukan pada pokok dana yang merupakan hak pekerja setelah bertahun-tahun menyetor iuran.

Usulan penghapusan pajak pencairan JHT menjadi salah satu dari empat tuntutan utama KSPI dan Partai Buruh kepada pemerintah dalam periode Agustus hingga Oktober 2026. Tiga tuntutan lainnya meliputi revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya, pembayaran pesangon PHK sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, serta percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Purbaya Pelajari Data JHT, Sebut 95% Peserta Sudah Bebas Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tengah mempelajari data peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dia mencatat, ada lebih dari 95% telah bebas Pajak Penghasilan (PPh).

Dia menjelaskan, peserta dengan saldo hingga Rp 50 juta dibebaskan dari pajak. Jumlahnya sekitar 95% dari total peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang 95% itu, menurut data kita, (saldo) pesangonnya di bawah Rp 50 juta, jadi sudah nol (%), yang belum hanya 5%," ungkap Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Kendati begitu, Purbaya mengamini akan mempelajari lebih jauh data tersebut. Menyusul pandangan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal yang meminta ada sinkronisasi data lanjutan.

"Tapi kata pak Said datanya ada yang mesti dilihat, karena ada yang berulang-ulang masuk ke 95% itu. Saya bilang saya akan pelajarin, saya akan pelajarin," kata dia.

Data JHT bebas pajak dianggap Said Iqbal bukan data yang akurat. Lantaran, dikhawatirkan ada data ganda, sehingga diperlukan pematangan data kembali.

Verifikasi Data

Bendahara Negara ini akan turut menguji data seperti permintaan Said Iqbal tersebut. "(Hitungan Said Iqbal) Misalnya keluar masuk 3 kali, keluar masuk kan 3 kali dihitung. Jadi kalau dihitung (harusnya) cuma 1 kan, (diduga) dihitung 3, jadi persentasenya lebih besar katanya. Tapi saya akan cek, betul engga  seperti itu," ujar dia.

Purbaya menerangkan, jika data yang tersedia saat ini ternyata benar, pembebasan pajak JHT untuk seluruh kategori tidak diperlukan.

"Tapi kalau 95% sudah betul, sesuai dengan yang datanya seperti itu, setiap orang dicatat dengan benar, enggak ada gunanya kita bebaskan yang atas 95, karena itu berarti yang orang-orang kaya saja," jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6