Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Siapkan Siasat Ini

Tiket pesawat mahal jadi perhatian pemerintah. Kemenpar siapkan sejumlah strategi agar perjalanan wisata tetap terjangkau.

Diterbitkan 20 September 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) merancang deretan jurus jitu untuk menjaga laju pertumbuhan pariwisata nasional yang terkendala lonjakan harga tiket pesawat. Langkah yang disiapkan mulai dari mendorong subsidi penerbangan hingga menghadirkan skema paket bundling wisata.

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Puspa menegaskan bahwa mahalnya tarif penerbangan mendapat perhatian serius dari pemerintah sebab berdampak langsung pada aksesibilitas masyarakat menuju berbagai destinasi liburan di Tanah Air.

"Persoalan harga tiket pesawat menjadi perhatian pemerintah, karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap berbagai destinasi wisata di Indonesia. Karena itu, Kemenpar menyiapkan sejumlah strategi," ujar Ni Luh Puspa di sela kunjungan kerja di Poltekpar Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip dari Antara, Minggu (20/9/2026).

Ni Luh menyampaikan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan bersama pihak terkait. "Kementerian Perhubungan, karena harga tiket ini tentu menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan dan ini juga menjadi atensi Presiden," tuturnya.

Menurut Ni Luh, penyelesaian masalah ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah tidak dapat bergerak sendirian mengingat industri penerbangan melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis hingga para pelaku usaha pariwisata.

Selain mendorong hadirnya kebijakan penekan biaya penerbangan, Kemenpar mengagendakan strategi bundling yang memadukan tiket pesawat dengan produk wisata. Opsi ini diharapkan bisa memberikan penawaran harga yang lebih ramah di kantong masyarakat, sekaligus mendongkrak daya pikat destinasi tujuan.

Langkah ini dinilai krusial lantaran besaran tarif transportasi udara menjadi faktor penentu utama bagi wisatawan sebelum berlibur, khususnya pada daerah yang sangat bergantung pada jalur udara.

Pemerintah Gelontorkan Insentif

 

Sebelumnya, dukungan pemerintah telah digelontorkan lewat insentif fiskal untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sepanjang 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah (DTP), mencakup komponen tarif dasar hingga fuel surcharge sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, beban biaya operasional penerbangan masih membayangi. Pada September 2026, Kementerian Perhubungan menetapkan batas atas fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas, naik dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar 30%.

Penyesuaian batas tersebut dipicu oleh melambungnya harga avtur dunia, yang secara rata-rata diperkirakan mengerek harga tiket pesawat sekitar delapan persen.

Pariwisata Masih Tumbuh Positif

Di tengah tantangan biaya transportasi tersebut, Kemenpar mencatat rapor pariwisata Indonesia masih tumbuh positif. Sampai dengan Juli 2026, jumlah pelancong mancanegara yang berkunjung ke Indonesia sudah menembus 8,98 juta kunjungan, atau melonjak 5,23 persen dibandingkan rentang waktu yang sama pada tahun lalu.

Guna merawat tren positif ini, Kemenpar konsisten memacu pergerakan wisatawan nusantara, mengoptimalkan potensi desa wisata, serta memperluas promosi destinasi lokal agar dampak ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Rangkaian strategi terpadu ini diharapkan mampu menjaga kemudahan akses perjalanan liburan, sekaligus merawat momentum kebangkitan pariwisata nasional di tengah gempuran kenaikan biaya transportasi dan dinamika ekonomi dunia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6