Sukses

Bangun Infrastruktur Gas, PGN Terapkan Sistem Klaster

Untuk area barat, PGN akan membangun penghubung di Terminal Arun.

Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan menerapkan klasterisasi dalam melaksanakan penugasan pembangunan infrastruktur dan penyediaan LNG untuk pembangkit listrik. Langkah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020.

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Syahrial Mukhtar mengatakan, pembangunan infrastruktur LNG terbagi menjadi tiga area yaitu Area Barat, Tengah dan Timur. “Kami akan membangun tiga HUB," kata Syahrial, di Jakarta, Senin (13/07/2020).

Untuk area barat, PGN akan membangun penghubung di Terminal Arun. Dengan pembangunan penghubung ini ditargetkan bisa memasok kebutuhan gas di Nias, Krueng, dan sekitarnya.

Kemudian area tengah, PGN akan memanfaatkan terminal pengolahan gas terapung atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung. Gas dari FSRU Lampung ini akan disalurkan dengan sistem Kapal pengangkut (breakbulking) ke kapal-kapal kecil untuk menyuplai small LNG carrier.

"Jadi, nanti FSRU Lampung bisa dibawa ke Kalimantan, Bali, NTT, dan NTB," tuturnya.

Lebih lanjut, pada area timur akan dibangun penghubung perkiraan di Ambon untuk melayani Indonesia Tengah dan Timur seperti Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pelaksanaan pembangunan Infrastruktur LNG oleh PGN dilakukan secara stimulan untuk pembangkit yang sudah dibangun dan dibagi menjadi delapan cluster yaitu sebagai berikut.

1. Cluster Sumatera

2. Cluster Kalimantan Barat

3. Cluster Bali Nusra 1

4. Cluster Bali Nusra 2

5. Cluster Sulawesi

6. Cluster Maluku

7. Cluster Papua Utara

8. Cluster Papua Selatan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sub-Holding Gas

Direktur Utama PGN Suko Hartono mengungkapkan, setelah penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Pertamina dan PLN, dengan salah satu isinya adalah Pertamina telah menunjuk dan menugaskan PGN sebagai sub-holding gas untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan infrastruktur, maka PGN telah melakukan koordinasi secara intensif dengan PLN untuk menyelesaikan perjanjian komersial untuk jangka waktu 20 tahun.

Sejauh ini para pihak berkerja sama dengan baik dan menghasilkan progres yang positif.

“Langkah strategis ini sebagai wujud komitmen kami dalam melaksanakan program yang ditujukan untuk memperkuat struktur usaha Subholding gas dan meraih peluang pertumbuhan usaha dari meningkatnya kebutuhan dalam negeri akan pasokan gas untuk mendukung pembangunan pembangkit listrik," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.