Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Tuai Sorotan

Badan Kehormatan DPD akan memanggil I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, soal kehadirannya di ajang Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.

Diterbitkan 03 September 2026, 20:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BK DPD RI akan panggil Arya Wedakarna terkait kehadirannya di Miss Equality World 2026.
  • BK akan selidiki kapasitas, tujuan, dan potensi penggunaan fasilitas jabatan Arya di acara tersebut.
  • BK mencari fakta pelanggaran etik, bukan hanya pemberitaan, demi kehormatan lembaga.

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand, berbuntut panjang.

Badan Kehormatan (BK) DPD RI berencana memanggil Arya Wedakarna untuk meminta penjelasan mengenai kehadirannya dalam kegiatan yang menjadi sorotan di masyarakat.

Dalam pemeriksaan tersebut, BK akan menelusuri sejumlah hal, mulai dari tujuan kedatangan, kapasitas Arya saat berada di acara, undangan serta penyelenggaranya, bentuk keterlibatannya, hingga kemungkinan penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPD RI.

Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf mengatakan, keterangan bahwa Arya hadir sebagai pribadi dan tokoh budaya, pariwisata, serta Hindu Bali tetap perlu dilihat dalam konteks statusnya sebagai anggota DPD RI.

“Menjadi Anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar,” kata Hasby dalam keteranganya, Kamis, (3/9/2026).

Selain kehadiran Arya dalam acara tersebut, BK juga akan memeriksa informasi mengenai adanya pendampingan anggota TNI selama kegiatan di Thailand.

Menurut BK, persoalan itu perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang mengatur penugasan maupun pengamanan pejabat negara.

Hasby menegaskan proses pemeriksaan tidak akan diarahkan untuk mencari kesalahan anggota. Namun, BK tetap akan bertindak apabila ditemukan persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga.

“Prinsip BK sederhana, tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga. Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik,” ujarnya.

BK akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD RI, tindakan akan diambil sesuai kewenangan BK.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6