Sukses

OJK Sebut Aturan Main Debitur KPR Bisa Minta Kelonggaran Cicilan Kredit

Sejauh ini kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dapat menunda cicilan kreditnya bila merasa terdampak Virus Corona. Namun ini masih mengacu pada hasil assesment bank dengan melihat kondisi kemampuan membayar debitur tersebut.

Hal ini sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. "Kalau ini dia (debitur) terimbas dari covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk (relaksasi kredit)," kata Wimboh dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Dia menyebut sejauh ini kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun ke depan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19.

Oleh karena itu, OJK bersama dengan Pemerintah seluruh pihak terus melakukan stimulus ke industri.

Sejalan dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh asosiasi termasuk Himbara maupun Perbanas untuk bisa mengimplementasikan POJK tersebut.

"Kita lihat tadi apakah sudah prefentif kita setiap saat komunikasi dengan asosiasi Himbara. Perbanas kita mita proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Namun mereka sudah proaktif mendata semua nasabahnya sebagaian besar sudah mengimplementasikan itu," jelas Heru.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bos OJK Soal Perppu Keuangan: Beri Sentimen Positif saat Kondisi Tak Baik

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyebut upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sudah tepat.

Keberadaan Perppu ini menjadi sikap kehati-hatian pemerintah terhadap pandemi virus Corona. "Perppu ini memberikan sentimen positif apabila kondisi tidak baik, kita ada ruang agar bisa fleksibel adanya Perppu ini," kata Wimboh dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Menurut dia, kehadiran Perppu ini bisa menangkal apabila sewaktu-waktu virus corona ini memberi dampak lebih dalam bagi sektor ekonomi Indonesia.

Mengingat di dalam Perppu tersebut dimasukkan berbagai kebijakan atau stimulus untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik.

"Jadi dikeluarkan Perppu 1/2020 sekedar sedia payung sebelum hujan. Mudah mudahan tidak aja hujan, dan tidak perlu kita eksekusi," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Kredit Rumah

Video Terkini