Sukses

Kemenhub Minta Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Dikaji Ulang

Selain usia kendaraan, ada persyaratan teknis laik jalan lain seperti kondisi lampu, rem, emisi, dan lain sebagainya.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada terkait pembatasan usia kendaraan.

Dalam Ingub tersebut disebutkan, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Karlo Manik menjelaskan, sesungguhnya usia kendaraan bukan satu-satunya faktor utama dalam melakukan pembatasan operasi kendaraan. Hal yang paling penting adalah persyaratan teknis dan laik jalan.

"Kalau mengenai pembatasan umur ada di, kalau kami di Undang-Undang itu mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, silakan jalan," kata dia, saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8).

Sebagai contoh, persyaratan teknis laik jalan tersebut,  jelas dia, meliputi kondisi lampu, rem, emisi, dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut sangat menentukan apakah sebuah kendaraan dinyatakan tidak laik lagi beroperasi, bukan hanya dilihat dari usia kendaraan.

"Misalnya, lampunya mati ya tidak boleh jalan dong. Itu persyaratan teknis dan laik jalan. Emisi tidak bagus ya tidak boleh jalan. Walaupun dia baru. Kalau emisinya tidak memenuhi persyaratan, tidak jalan. Jadi tidak boleh hanya emisi saja yang kita lihat sebenarnya. Kita harus melihat satu paket. Jangan emisi saja yang kita lihat. Remnya bagaimana? Kalau remnya tidak baik masa boleh jalan," ungkapnya.

Karena itu, jika kendaraan tidak memerlukan persyaratan teknis dan laik jalan tersebut, maka bisa saja kendaraan tersebut dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi. Meskipun usia kendaraan masih tergolong muda.

"Jadi kalau dikatakan dari umur, katakan taksi. Taksi itu perjalanannya kira-kira 250 km per hari. Bagaimanapun dipaksakan umurnya sudah tujuh tahun, dia sudah capek. Bagaimanapun kita perbaiki itu tidak mungkin. Karena mesinnya sudah capek," urai Karlo.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Teknik Layak Jalan

Sebaliknya, jika sebuah kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka dia tetap boleh digunakan. Walaupun usianya sudah tergolong tua.

"Tapi banyak orang yang menggunakan kendaraan, dua puluh tahun tapi dirawat. Seperti orang punya Mercedes yang bagus-bagus. Sesekali keluar, dirawat. Kalau dua puluh tahun apa ini mau kita hapus?," jelasnya.

Karena itu, dia memandang kebijakan pembatasan usia kendaraan masih harus dikaji lagi. "Jadi ini perlu dibicarakan lebih matang lagi. Tidak bisa hanya begitu saja. Aturan juga harus kita atur sedemikian rupa, tapi kalau yang komersial itu sekarang sudah ada," jelas dia.

"Bahkan bukan umur, pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Kalau dia tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dia tiga tahun juga tidak usah dipakai dong. Jadi bukan umur saja sebenarnya," tandasnya.   

 

 

3 dari 3 halaman

Jakarta Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi Mulai 2025

Menekan tingkat polusi udara yang semakin parah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara. Terdapat beberapa poin yang diintruksikan, dan salah satunya pembatasan usia kendaraan.

Mengutip Ingub tersebut, pada poin ketiga yaitu memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.

Rincian intruksi tersebut, antara lain, Gubernur mengintruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor, sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2020," tulis Ingub tersebut, ditulis Jumat (2/8/2019).

Angkutan umumSelain kendaraan pribadi, dalam intruksi gubernur tersebut juga disebutkan untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Gubernur mengintruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada 2019, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum pada 2019," tulis Ingub tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.