Sukses

GWM Turun, Likuiditas Bank Bertambah Rp 25 Triliun

BI memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan yang mulai berlaku 1 Juli 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Dody Budi Waluyo menyebutkan keputusan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) memberi kelonggaran bagi perbankan.

GWM turun tersebut diperkirakan perbankan memiliki likuiditas tambahan sebesar Rp 25 triliun. 

"Akan ada tambahan Rp 25 triliun kurang lebih ke dalam sistem akibat penurunan itu," kata dia saat ditemui di Mesjid BI, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

BI memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan. GWM untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah masing-masing turun sebesar 50 bps menjadi 6,00 persen dan 4,5 persen dengan rerata masing-masing tetap 3,0 persen dan berlaku efektif 1 Juli mendatang.

Manfaat lain pelonggaran ini adalah dana yang dikelola perbankan bisa ditempatkan pada sektor lain, misalnya kredit.

Dia menuturkan, angka Rp 25 triliun tersebut meski terlihat tidak terlalu besar tapi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh perbankan.

"Tolong lihat dynamic impactnya, jadi tidak hanya berhenti di Rp 25 triliun karena tentunya perbankan dengan Rp 25 triliun itu bisa memutarkan dana tersebut untuk menghasilkan suatu multiplier effect yang besar dari sisi kredit," ujarnya.

Selain itu, dia menyatakan perbankan dapat memutar dana tersebut tidak hanya satu kali, sehingga bisa mendapat lebih banyak kelonggaran.

"Dalam perhitungan kita tentunya banyak pertanyaan apakah Rp 25 triliun dampaknya terlalu kecil? Jangan dilihat satu putaran. Karena kita selalu mengenal teori multiplier dampak dynamic dari adanya penurunan likuiditas penurunan GWM, itu akan memungkinkan tambahan ekspansi kredit yang besar," tegasnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BI Turunkan GWM Perbankan 50 Bps Mulai 1 Juli 2019

Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00 persen. Kemudian suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyebutkan meski suku bunga acuan ditahan namun pihaknya mengambil kebijakan baru yang bertujuan untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi, yaitu menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan.

"BI memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps," kata dia di kantornya, Kamis, 20 Juni 2019.

Dia mengungkapkan saat ini GWM Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah masing-masing 6,0 persen dan 4,5 persen, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0 persen.

Kebijakan ini rencananya berlaku pada awal bulan depan. "Berlaku efektif pada 1 Juli 2019," ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan Bank Indonesia akan terus mencermati kondisi pasar keuangan global dan stabilitas eksternal perekonomian Indonesia dalam mempertimbangkan penurunan suku bunga kebijakan sejalan dengan rendahnya inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

"Strategi operasi moneter tetap diarahkan untuk memastikan ketersediaan likuiditas di pasar uang. Kebijakan makroprudensial juga tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian," ujarnya.

Selain itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing," dia menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan

Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Juni 2019 Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan Bank Indonesia (BI) 7-day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan pada angka 6 persen. BI juga menahan suku bunga Deposit Facility pada angka 5,25 persen dan Lending Facility 6,75 persen.

"Rapat Dewan Gubernur BI pada 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day repo" ujar Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, di Kantor BI, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

Bulan ini merupakan kali ketujuh BI menahan suku bunga acuannya pada angka 6 persen. Keputusan tersebut juga sesuai dengan prediksi berbagai pihak.

Head of Sales and Distribution PT Ashmore Asset Management Indonesia, Steven Satya Yudha menuturkan, BI masih tahan suku bunga acuan. BI diperkirakan pertahankan suku bunga acuan ini untuk mempertahankan stabilitas rupiah.

Selain itu, Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau the Federal Reserve juga tetap pertahankan suku bunga acuannya. Steven menuturkan, the Federal Reserve juga baru membuka peluang untuk menurunkan suku bunga acuan meski dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.

Selain itu, Steven melihat arah kebijakan Bank Indonesia (BI) akan serupa dengan the Federal Reserve untuk membuka peluang menurunkan suku bunga pada 2019.

"Namun perspektif BI kami lihat adalah stabilitas rupiah. Sehingga yang ditunggu BI adalah portofolio flow yang agresif untuk membiayai defisit baru mereka akan cut,” ujar Steven saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (20/6/2019).

Ia menambahkan, dengan sentimen bank sentral AS tahan suku bunga dan kabar bank sentral Eropa, pasar akan tetap stabil terutama obligasi dan rupiah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.