Sukses

Baja Impor Dibatasi, Begini Respons Industri Otomotif

Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan impor baja.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan impor baja. Pembatasan ini salah satunya guna menekan laju impor baja yang masuk ke Indonesia.

Namun bagaimana dampak dari pembatasan tersebut terhadap industri pengguna baja di dalam negeri, seperti industri otomotif yang banyak menggunakan baja sebagai bahan baku untuk pembuatan komponen dan kerangka kendaraan?

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, sejauh ini para produsen kendaraan di dalam negeri masih mempelajari aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 110 Tahun 2018 tersebut.

"Para APM (Agen Pemegang Merek) sedang pelajari Permendag 110/2018," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Namun demikian, dia berharap pembatasan ini tidak berdampak bagi industri otomotif. "Seharusnya sih tidak ada dampak ke industri otomotif," kata dia.

Sedangkan untuk kebutuhan baja bagi industri otomotif, Jongkie menyatakan selama ini sebagian memang masih dipasok dari luar negeri. Namun demikian, dia enggan menjelaskan lebih detail lantaran kebutuhan akan baja bergantung pada APM dan industri komponennya.

"Suplai dari dalam dan luar negeri. Yang memakai baja selain industri otomotif juga industri komponennya," ungkap dia.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia, Mukiat Sutikno mengatakan untuk merek kendaraan yang hanya melakukan perakitan di dalam negeri atau biasa disebut Completely Knock Down (CKD), dan belum memproduksi secara utuh kendaraan tersebut, maka pembatasan ini tidak memberikan dampak secara langsung.

"Karena kami masih CKD, belum full manufacturing, jadi tidak ada impact langsung," tandas Mukiat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini