Sukses

OJK Tunda Penagihan Kredit Rp 16,2 Triliun di Palu dan Donggala

OJK mencatat total kredit di wilayah bencana yaitu Donggala, Palu dan Parigi Moutong mencapai Rp 16,2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kredit di wilayah bencana yaitu Donggala, Palu dan Parigi Moutong mencapai Rp 16,2 triliun.

Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, angka tersebut belum termasuk perhitungan untuk kewajiban kredit bagi para korban bencana.

"Total kredit di daerah bencana di Kabupaten Donggala, Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong itu sekitar Rp 16,2 triliun. Ini total kredit, bukan yang terkena dampak," ujar dia saat mengadakan sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dia menambahkan, besaran itu pun sebenarnya masih terbilang kecil, atau sekitar 0,3 persen dari total kredit industri nasional. Lebih lanjut, ia juga meminta pihak perbankan untuk menunda penagihan kredit kepada warga Sulawesi Tengah yang menjadi korban.

"Jadi tidak ditagih dulu, direstrukturisasi, kemudian diberi kemudahan," ucapnya.

"Jadi yang direstrukturisasi yang benar-benar kena dampak. Sehingga nanti bank-nya masing-masing memilih mana yang bisa direstrukturisasi," dia menambahkan.

Wimboh juga menyampaikan, pihaknya sedang mengkaji aturan yang memperbolehkan pihak bank untuk menghapus seluruh kredit korban bencana.

"Kita bilang kalau kena dampak ini kita tidak tagih dulu. direstrukturisasi, diberi kemudahan atau dijadwalkan ulang itu tergantung kondisi nasabahnya. Tapi kalau nasabahnya punya hak, dia bisa datang ke bank, saya kan diperbolehkan untuk merestrukturisasi, jadi saya berusaha dulu," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini