Sukses

LPS: Ada Penjaminan, Investor Tetap Percaya dengan Bank di RI

Perbankan-perbankan nasional melakukan langkah konsolidasi dan ekspansi usaha paska penurunan LPS Rate sebesar 25 basis poin.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan sistem keuangan perbankan Indonesia dalam kondisi normal terutama mengenai kekuatan likuiditas. keyakinan LPS tersebut berkaca dari realisasi pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masuk ke bank-bank yang beroperasi di Indonesia.

"Sistem keuangan perbankan dari DPK secara umum menunjukkan kondisi normal. Tidak ada perubahan perilaku dari investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Masyarakat masih percaya dengan stabilitas keuangan dan perbankan kita," ucap Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah di Jakarta, seperti ditulis Jumat (23/10/2015).

Dia mengatakan, dari total dana pihak ketiga yang mencapai Rp 4.200 triliun, sebanyak 99 persen merupakan DPK dari rekening yang masuk dalam program penjaminan LPS. Sementara total rekening yang ada di industri perbankan tercatat 149,7 juta rekening.

"Tapi nominalnya hanya 42 persen DPK masuk dalam cakupan penjaminan LPS, sedangkan sisanya 58 persen tidak masuk program ini karena jumlahnya yang besar," paparnya.

Lebih jauh dijelaskan Halim, perbankan-perbankan nasional melakukan langkah konsolidasi dan ekspansi usaha paska penurunan LPS Rate sebesar 25 basis poin.

"Ke depan, kondisi ini masih akan kondusif dan berpotensi menarik minat masyarakat atau dana luar negeri untuk ditempatkan di Indonesia. Dengan begitu, kita berharap perbankan bisa ekspansi usaha lebih baik lagi," tegas dia.

Untuk diketahui, LPS memberikan jaminan maksimal Rp 2 miliar kepada nasabah bank yang memiliki rekening di Indonesia. Penjaminan tersebut diberikan jika bunga dari simpanan tidak berada di atas yang ditentukan oleh LPS. 

Pada awal Oktober 2015 ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan baru untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengungkapkan, tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 basis poin (bps) dan berlaku efektif mulai 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016.

"Bank Umum untuk bunga simpanan rupiah sebesar 7,5 persen, sedangkan untuk simpanan valas sebesar 1,25 persen. Sedangkan untuk BPR sebesar 10 persen," kata Samsu.

Tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam enam bulan terakhir yang menunjukkan masih memadainya likuiditas. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.

    LPS