Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang meminta tukang ojek untuk bergabung dengan jasa transportasi roda dua berbasis aplikasi mobile, Go-Jek.
"DPD Organda DKI Jakarta, protes keras terhadap pernyataan Gubernur DKI Ahok yang menyarankan agar pengojek bergabung dengan Go-Jek," ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Menurutnya, sebagai Gubernur, Ahok seharusnya menjalankan dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum orang dan barang.
"Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang, tetapi Gubernur DKI Jakarta justru tabrak aturan-aturan yang ada," lanjutnya.
Shafruhan mengungkapkan, sebenarnya Organda DKI telah berkali-kali melayangkan protes terhadap keberadaan angkutan-angkutan liar yang tidak berijin termasuk keberadaan ojek.
"Kami mohon kepada Gubernur DKI agar lebih berhati-hati dan bersikap bijak melihat problem dan masalah transportasi di Jakarta," kata dia.
Meski demikian, Shafruhan menyatakan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengedepankan pelayanan angkutan umum ke masyarakat asalkan tidak berbenturan dengan UU dan Perda.
"Kami DPD Organda DKI berharap agar Pak Gubernur stop men-support keberadaan Go-Jek dan ojek," tandasnya.
Sebelumnya, Ahok menyarankan kepada para tukang ojek yang mandiri untuk bisa bergabung dengan Go-Jek. Menurut Ahok, Go-Jek bisa membuat kehidupan para tukang ojek lebih tertata.
"Kamu bayangin saja, kalau kamu mesti mengetem di mana-mana dan kadang-kadang pas siang sepi, kamu mesti nunggu. Sekarang kalau ada Go-Jek kamu bisa tungguin di rumah, bisa ngurusin anak, dan yang lain dulu," ujar Ahok.
Dia menjelaskan, keberadaan Go-Jek juga meningkatkan kapasitas tukang ojek. Pasalnya, seorang tukang ojek tidak hanya melayani penumpang namun juga bisa mengantarkan dokumen dan mengambil makanan.
Untuk diketahui, Go-Jek saat ini menyediakan tiga jenis layanan dalam aplikasinya, yakni ojek antar penumpang, ojek antar paket dan pemesanan belanjaan dengan maksimal pesanan senilai Rp 1 juta. (Dny/Gdn)
Organda DKI Kecam Keberadaan Go-Jek
Organda DKI Jakarta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengedepankan pelayanan angkutan umum.
diperbarui 12 Jun 2015, 11:00 WIBGo-jek (Foto:www.go-jek.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buya Yahya: 3 Jenis Orang Ini Dijamin Allah, Rezekinya Berlimpah dan Masuk Surga
Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar Lebih, Mantan Kadishub Dompu Ditahan
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Avtur Aman untuk Penerbangan Haji 2024
Kunjungi Dekranas Expo 2024, Ibu Negara Iriana Jokowi Belanja Batik dan Gelang di UMKM Binaan Pertamina
Menyoal Keberadaan Juru Parkir Liar Minimarket Jakarta
HEADLINE: BPJS Kesehatan Ganti Kelas Perawatan dengan KRIS, Plus-Minusnya?
Gempa Merusak M5,5 Terjadi di Lombok, Badan Geologi Sebut Akibat Aktivitas Zona Sesar Naik Busur Belakang Flores
Penasaran Sama Mie Sedaap KSC Lagi Viral? Masih Ada Varian Sedaap Lain yang Nggak Kalah Sedaap
Dindik Jatim Tidak Melarang Siswa SMA dan SMK Study Tour, tapi...
PN Tanjung Karang Vonis 'Ratu Narkoba' 5 Tahun Kurungan Penjara
Soal Usulan Legalisasi Money Politics, Djarot PDIP: Itu Bentuk Warning, Tentu Kita Tolak
Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Sebagian Besar Wilayah di Sulut