Sukses

Kasus Korupsi Emas Antam, Tersangka Budi Said Segera Disidang

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka Budi Said dan barang bukti alias pelimpahan Tahap II.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka Budi Said dan barang bukti alias pelimpahan Tahap II, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono menyampaikan, pelimpahan Tahap II tersangka Budi Said diserahkan penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jaktim pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said,” tutur Yogi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Tersangka Budi Said pun ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia atau emas PT Antam.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menjelaskan, duduk perkara kasus dugaan korupsi jual beli emas ini berawal dari Budi Said yang hendak membeli emas kepada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada sekira Maret - November 2018.

"Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," kata dia.

"Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam," tambahnya.

Kuntandi mengungkap, akibat permufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi, telah membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tidak terkontrol.

Karena, jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan terjadi selisih yang besar. Bahkan, guna menutupi selisih tersebut, Budi Said sempat membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah membenarkan transaksi tersebut.

"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," ujarnya.

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap," ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak terpengaruh atas gugatan perdata yang telah dimenangkan oleh pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) kepada PT Antam terkait transaksi jual - beli logam mulia atau emas.

Hal itu menyusul beberapa waktu silam perihal Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara Rp1,1 triliun.

"Jadi lebih jelasnya lagi, kita tidak terpengaruh dengan upaya-upaya keperdataan yang dilakukan antara mereka. Kadang-kadang kegiatan itu dipakai untuk menutupi perbuatan yang sebenarnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat jumpa pers, Kamis (18/1/2023).

Menurut dia, dari hasil penyidikan terkait transaksi jual-beli emas ini ternyata telah ditemukan pemufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama EA, EK, AP dan MD selaku oknum pegawai PT Antam.

Meski para pegawai PT Antam itu masih sebagai saksi, namun ditemukan adanya dugaan kuat mereka telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada PT Antam.

Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata.

"Jadi Pak Dirdik sudah menyampaikan secara tegas sudah ditemukan pemufakatan jahat antara mereka. Apakah di antara mereka termasuk teman-teman PT Antam atau enggak jawabannya nanti setelah ada penetapan tersangka baru," kata dia.

"Jadi perkara ini kasus lama, karena melibatkan beberapa transaksi dan gugatan keperdataan jalur hukum yang lain. Sekarang hari ini yang jelas kasusnya naik ke penyidikan umum menjadi penyidikan kasus sekaligus penetapan tersangka atas nama BS," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.