Sukses

Asosiasi Pengemudi Ojol Tetap Minta THR, Tolak Skema Insentif Tawaran Grab dan Gojek

Insentif itu bukan merupakan THR. Ditambah lagi, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia meminta ada hak untuk mitra pengemudi dan kurir untuk mendapatkan hari libur saat Idul Fitri.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) tegas menolak konsep insentif bagi pengemudi ojek online (ojol) alih-alih memberikan tunjangan hari raya (THR). Konsep insentif itu dinilai berbeda dengan THR.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi online memberikan THR kepada mitra pengemudi, termasuk para kurir. Namun, pihak Grab hingga Gojek diketahui lebih memilih memberikan insentif bagi pengemudi di momen Lebaran 2024.

"Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif," kata Ketua SPAI Lily Pujiati, dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Dia menilai, insentif itu bukan merupakan THR. Ditambah lagi, dia meminta ada hak untuk mitra pengemudi dan kurir untuk mendapatkan hari libur saat Idul Fitri.

Lily turut meminta pengusaha bisa mengikuti imbauan dari Kemnaker. Termasuk juga memberikan THR secara penuh dan tidak dicicil.

"Lebih lanjut pemberian THR ini harus dibayarkan penuh, bukan dicicil serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.

Guna mengawal keputusan pemerintah ini, pihaknya telah menggandeng sejumlah komunitas untuk memberikan pengawasan.

"Untuk itu kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR melalui nomor WA 081511982590 atau email: serikatpai@gmail.com," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hore, Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebaran Idulfitri 2024.

Menyusul, ojek online hingga kurir paket logistik termasuk kelompok profesi yang berhak menerima THR lebaran.

"Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan (THR)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).

Dirjen Indah menerangkan bahwa profesi ojek online hingga kurir paket logistik termasuk dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun, status ojek online maupun kurir paket logistik berdasarkan kemitraan.

"Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi ikut dalam coverage SE (surat edaran) THR," bebernya.

Saat ini, Kemnaker terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE thr ini," pungkas Indah.

3 dari 3 halaman

Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu.

Dia menegaskan, batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024. Ida menyebut, hal ini tertuang dalam surat edaran yang sudah disebarkan kepada pengusaha dan jajaran pemerintah daerah. Menaker Ida menyebut, THR jadi satu kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Jika menghitung waktu Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024, maka batas akhir pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja adalah pada 3 April 2024. Ida menegaskan pengusaha harus patuh terhadap aturan ini.

Selain itu, Ida juga meminta perusahaan untuk membayarkan secara penuh THR-nya. Dengan demikian, perusahaan dilarang untuk melakukan pembayaran secara dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ucapnya.

"Saya minta perusahaan, sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ia menambahkan.

Perlu diketahui, THR ini berhak diterima oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas. Serta masuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini