Sukses

PN Tanjung Karang Vonis 'Ratu Narkoba' 5 Tahun Kurungan Penjara

Selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang. Selain vonis Adelia yang dijuluki Ratu Narkoba itu juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar.

Liputan6.com, Lampung - Selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma divonis lima tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (16/5/2024). 

Adelia yang juga disebut sebagai 'Ratu Narkoba' itu dinilai Majelis Hakim telah terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) menampung hasil transaksi narkoba milik suaminya, Kadavi alias David yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama. 

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan bahwa terdakwa Adelia Putri Salama telah melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili. Menyatakan Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun kurungan," kata Lingga Setiawan membacakan putusan, Kamis (16/5/2024). 

Adelia juga dinilai turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya asal tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. 

Selain pidana penjara, Adelia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. 

"Dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama satu bulan," ucap Lingga. 

Mendegar putusan tersebut, Adelia menyatakan sikap mempelajari selama satu pekan vonis majelis hakim itu. 

"Saya menyatakan pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Adelia. 

Diketahui, Adelia sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun pidana penjara lantaran menampung uang hasil transaksi narkoba senilai Rp3,67 miliar. 

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Eka Aftarini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis 28 Maret 2024.

Jaksa menilai bahwa Adelia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, menampung hasil penjualan narkoba milik sang suami Kadafi alias David yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama. 

Menurut jaksa, terdakwa Adelia telah melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini