Sukses

47 Jaksa Agung Ramai-Ramai Selidiki Facebook, Ada Apa?

47 jaksa agung dari berbagai negara bagian dan teritorial Amerika Serikat berencana untuk melakukan penyelidikan terhadap Facebook.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa agung New York Letitia James mengatakan 47 jaksa agung dari berbagai negara bagian dan teritorial Amerika Serikat berencana untuk melakukan penyelidikan terhadap Facebook terkait dugaan pelanggaran antipakat (antitrust violations).

Penyelidikan ini antara lain bertujuan untuk mengetahui apakah Facebook melanggar undang-undang negara bagian atau federal sebagai akibat dari tindakan antipersaingan terkait dengan dominasi Facebook di media sosial.

"Setelah melanjutkan pembicaraan dengan jaksa agung dari seluruh negeri, hari ini saya mengumumkan bahwa kami telah memperluas daftar negara, distrik, dan wilayah yang terlibat dalam penyelidikan Facebook terkait dugaan pelanggaran antipakat," kata Letitia dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip dari CNBC, Rabu (23/10/2019).

Letitia dan jaksa agung lainnya menduga bahwa Facebook mungkin telah membahayakan data konsumen, mengurangi kualitas pilihan konsumen, dan meningkatkan harga iklan.

"Saat kami melanjutkan investigasi kami, kami akan menggunakan setiap alat investigasi yang kami miliki untuk menentukan apakah tindakan Facebook menghambat kompetisi dan membahayakan pengguna," tutur Letitia.

Penyelidikan kepada Facebook ini sebenarnya sudah diumumkan pada bulan September dengan partisipasi dari jaksa agung di tujuh negara bagian, tetapi sejak saat itu makin banyak negara bagian yang melibatkan diri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Negara Bagian

Pada awalnya negara-negara bagian yang terlibat meliputi New York, Colorado, Florida, Iowa, Nebraska, North Carolina, Ohio, Tennessee, dan District of Columbia.

Terkini, puluhan jaksa agung lainnya turut berpartisipasi, antara lain Arizona, Arkansas, Connecticut, Delaware, Idaho, Illinois, Indiana, Kansas, Kentucky, Louisiana, Maine, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Mississippi, Missouri, Montana, Nevada, New Hampshire, New Jersey, New Mexico, North Dakota, Oklahoma, Pennsylvania, Rhode Island, South Carolina, Texas, Vermont, Virginia, Wisconsin, Wyoming, dan teritori Guam.

Menurut Letitia, selain negara-negara tersebut, ada enam negara bagian lainnya yang belum mengonfirmasi keterlibatan mereka di penyelidikan ini.

(Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini