PAN Dukung Capres-Cawapres Minimal Diusung Dua Partai

Viva Yoga menjelaskan, usulan agar pasangan calon minimal didukung dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional.

Diterbitkan 21 September 2026, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PAN mendukung capres/cawapres diusung minimal dua partai politik.
  • Usulan ini sejalan putusan MK yang hapus presidential threshold.
  • Ketua Umum NasDem Surya Paloh juga menyambut baik wacana tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan agar pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu.

"PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden atau wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu," ujar Viva Yoga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, usulan tersebut tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

"MK menilai bahwa Presidential Threshold dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan," kata Viva Yoga.

"Dengan demikian di pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/ wakil presiden," sambung dia.

 

Alasan PAN Dukung Wacana Capres Minimal Diusung 2 Partai

Viva Yoga menjelaskan, usulan agar pasangan calon minimal didukung dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy.

Menurut dia, ketentuan tersebut dapat dibentuk berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama seluruh partai politik peserta pemilu.

"Kedua, menurut MK bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Hal ini berarti setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis," terang dia.

"Ketiga, partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih. Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya," tutup Viva Yoga.

 

Surya Paloh Dengar Wacana Dua Fraksi

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar wacana mengenai syarat pencalonan dalam Pilpres yang mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik. 

Surya Paloh menyambut baik wacana tersebut dan menilainya layak dipertimbangkan. Menurut dia, dukungan minimal dua fraksi tetap dapat menghasilkan dukungan suara yang besar apabila parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.

"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9/2026), seperti dilansir ANTARA.

Pernyataan Surya Paloh tersebut muncul setelah MK menghapus ketentuan presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6