Soal Hak Asuh Anak Ruben Onsu, Minola Sebayang Minta Pihak Sarwendah Patuhi Akta 39

Minola Sebayang mengungkap sebagian isi Akta 39, berisis perjanjian antara Ruben Onsu dan Sarwendah.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 13:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perjanjian damai pascaperceraian Ruben Onsu dan Sarwendah yang tertuang dalam Akta 39 kini menjadi salah satu sorotan dalam gugatan hak asuh anak. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, meminta agar seluruh pihak menghormati kesepakatan pembagian waktu pengasuhan yang telah dibuat bersama.

"Hubungan hukum antara Ruben dengan S dan juga terkait dengan masalah anak-anak ini, kan sudah diikat dalam satu perjanjian yang kita sebut dengan Akta 39," tegas Minola Sebayang di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Minola kemudian menjelaskan pembagian waktu bersama anak yang tercantum dalam akta tersebut. Menurutnya, Ruben Onsu memiliki hak untuk berkumpul bersama anak-anaknya selama akhir pekan, sementara hari sekolah menjadi waktu anak-anak bersama Sarwendah.

"Dalam salah satu klausal di Akta 39 itu mengatur haknya Ruben untuk hidup berkumpul bersama dengan anak-anaknya di akhir pekan dari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Dan hak anak-anak itu, dan haknya S, itu adalah hari Senin sampai hari Kamis, yang intinya di situ ada masa-masa sekolah. Jadi kita bicara kembali kepada esensi daripada Akta 39 tersebut," terang Minola.

Karena itu, kubu Ruben tidak menganggap pertemuan singkat dengan anak sebagai bentuk pemenuhan hak yang dimaksud dalam Akta 39. Minola menegaskan substansi kesepakatan tersebut adalah kesempatan Ruben menghabiskan waktu bersama anak-anak selama tiga hari berturut-turut.

Alasan Sulit Mencapai Titik Temu

"Ya, jadi kalau misalnya kemudian dikatakan kita antar untuk dipertemukan, bukan itu esensinya. Esensinya adalah tiga hari bersama dengan Ruben. Bukan hanya sekedar diantar ketemu, bawa pulang lagi. Ketemu, bawa pulang lagi, bukan seperti itu," ujar Minola.

Menurut Minola, perbedaan pemahaman terhadap isi Akta 39 turut menjadi salah satu kendala dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai. Ia menilai sulit mencapai titik temu apabila kedua pihak masih memiliki tafsir berbeda mengenai kesepakatan yang telah dibuat.

"Seperti yang saya katakan tadi itu, kalau cara pandangnya itu masih belum disamakan ya, maka tidak akan pernah ada titik temu. Siapapun yang berbicara, tetap akan sulit mendapatkan titik temu jika cara pandangnya itu sudah berbeda dalam mengartikan Akta 39 ya," beber Minola.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ruben kini disebut tidak ingin kembali mengalah dalam persoalan tersebut. Minola mengatakan perbedaan keinginan mengenai pola waktu bersama anak membuat masing-masing pihak tetap mempertahankan pandangan mereka. "Jadi artinya kalau misalnya di sana masih berpikir hal seperti itu, sementara di sini berpikirnya tiga hari berkumpul, kira-kira siapa yang mau mengalah? Pasti enggak ada yang mau mengalah. Ruben sekarang enggak mau iya-iya lagi. Di sana pasti akan ngotot dengan hal yang dia sampaikan itu, diikutin," jelas Minola.

Halaman
Show All
m.altaf.jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan