Penimbunan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Terbongkar di Mesuji

Rokok ilegal tersebut ditimbun sebelum diedarkan ke sejumlah warung.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 13:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis gelap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi terbongkar di Kabupaten Mesuji, Lampung. Polisi meringkus pria berinisial TN (41) yang diduga menimbun ratusan ribu batang rokok ilegal sebelum diedarkan ke sejumlah warung.

TN ditangkap setelah polisi menggerebek kediamannya di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 118.400 batang rokok ilegal atau setara 5.920 bungkus. Nilai barang bukti itu ditaksir mencapai Rp 88,3 juta.

Kapolres Mesuji AKBP Muhamad Firdaus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penimbunan dan perdagangan rokok tanpa cukai di wilayah Way Serdang.

"Unit II Tipidter Sat Reskrim berhasil mengungkap praktik penyelundupan sekaligus penimbunan rokok ilegal sebanyak 118.400 batang milik tersangka TN," kata Firdaus, Kamis (8/10/2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah TN pada Senin petang.

Petugas kemudian menemukan ribuan bungkus rokok dari berbagai merek dan varian yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.

"Rokok-rokok tersebut telah ditumpuk dan diduga siap didistribusikan ke warung-warung eceran," sebutnya.

 

Hasil Pemeriksaan Awal

Dalam pemeriksaan awal, TN mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal itu dari rekannya berinisial RK yang disebut beroperasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Polisi masih memburu RK yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan peredaran rokok ilegal lintas wilayah tersebut.

Sejumlah merek rokok turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya Surya Jaya, Vios, Toracinno, dan Marbol.

Selain rokok ilegal, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Verza yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku serta dua unit telepon seluler.

TN beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, ditambah sanksi denda atas kerugian negara yang ditimbulkan," tandasnya.