Edward Akbar Ingin Rujuk, Sebut Ada Intervensi Atas Perceraiannya dengan Kimberly Ryder

Sidang Kimberly Ryder dan Edward  Akbar digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Diterbitkan 14 Agustus 2024, 16:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Sidang kali ini masih mengagendakan mediasi di antara kedua pihak. 

Edward Akbar mengaku masih menaruh harapan untuk dapat rujuk bersama Kimberly Ryder. Apalagi ia meyakini perceraian adalah perbuatan yang dibenci Rasulullah.

"Poinnya adalah saya akan memperjuangkan akan rujuk demi apa ya, karena saya memperjuangkan hak rujuk," kata Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

"Saya berjuang apa yang saya bekerja untuk keluarga. Saya sebagai imam, saya mengikuti belajar Alquran dan hadis bahwa janganlah cerai," tambah Edward Akbar.

 

Ada Intervensi

Namun, di sisi lain Edward menyebut adanya intervensi dalam perceraiannya dengan Kimberly. Sehingga tidak mudah untuk memuluskan keinginannya untuk rujuk. 

"Kalau masih ada intervensi agak sulit ya. Ada hadistnya kan, ada urusan rumah tangga diselesaikan internal ya, jangan pihak-pihak yang lain," aku Edward.

 

Kebenaran Terungkap

Edward enggan menjelaskan intervensi yang dimaksud. Ia hanya percaya, suatu saat nanti kebenarannya akan terungkap. 

"Nah kalau (intervensi) itu coba simpulkan sendiri ya, tapi kebenaran insya Allah akan terungkap kok. Pasti pada waktunya. Nanti akan ketahuan," tuturnya.

 

Gugat Cerai

Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar pada 12 Juli 2024 melalui kuasa hukumnya secara e-court. Gugatan perceraian itu terdaftar dalam nomor 916/Pdtg/2024/PAJP. 

Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah 2018. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai dua anak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ian Kasela Gandeng Charly Van Houten dan Andika Mahesa di Konser 25 Tahun Radja

M Altaf Jauhar, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan