6 Fakta Nikita Mirzani Divonis Bebas, Pelapor Tak Pernah Hadir Sidang Hingga Sujud Syukur Di Hadapan Hakim

Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Diterbitkan 30 Desember 2022, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

5. Sujud Syukur

Setelah mendengar keputusan majelis hakim, Nikita Mirzani langsung sujud syukur sambil menangis. Air matanya tak terbendung karena kebahagiaan yang meluap-luap.

Usai sidang, dia pun menyalami hakim satu persatu sebagai ekspresi rasa terima kasih. 

6. Dukungan Sahabat

Setelah persidangan selesai, sahabat Nikita Mirzani yaitu Fitri Salhuteru mengunggah foto bersama artis sensasional tersebut. Ia bahagia atas kemenangan Nikita Mirzani.

"Bebas!!! Kebenaran tidak akan pernah kalah. Terima kasih majelis hakim yang mulia," tulis Fitri Salhuteru sebagai keterangan.

Dalam fotonya Nikita Mirzani tampak memperlihatkan senyuman. Matanya sebab akibat tangisan penuh kebahagiaan setelah bebas dari kasus hukum yang menjeratnya.

Kronologi

Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.

Kerugian

Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.

Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Hernowo Anggie, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan