6 Fakta Nikita Mirzani Divonis Bebas, Pelapor Tak Pernah Hadir Sidang Hingga Sujud Syukur Di Hadapan Hakim

Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Diterbitkan 30 Desember 2022, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Usai sudah derita yang dialami Nikita Mirzani selama dua bulan mendekam di tahanan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memberi vonis bebas untuk ibu tiga anak tersebut. Kasus pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani dipastikan berakhir.

Jelang tutup tahun 2022, bintang film Sang Sekretaris bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan kerabat dekat. Ia bersyukur tak harus menjalani kehidupan dibalik jeruji besi hingga pergantian tahun.

Berikut, 6 fakta Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari tahanan hingga kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dihentikan oleh pengadilan seperti dirangkum Liputan6.com, Jumat, 30 Desember 2022.

1. Sidang Putusan

Sidang kasus dugaan pencemaran Nikita Mirzani melawan Dito Mahendra sampai di agenda putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Dedy Adi pada Kamis (29/12/2022). Majelis Hakim menolak tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). "Mengadili, satu menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima," kata Hakim.

 

 

2. Divonis Bebas

Dengan begitu, Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari segala tuntutan yang pernah dibebankan kepadanya. "Kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Nikita Mirzani divonis bebas setelah lebih dari satu bulan melawan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Sidang putusan kasus tersebut dilangsungkan pada Kamis (29/12/2022).

3. Pelapor Tak Pernah Hadir

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim sebelum akhirnya memvonis bebas Nikita Mirzani. Salah satunya adalah karena Dito Mahendra selaku pelapor dan saksi korban tak pernah menghadiri sidang.

"Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucap Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

4. Jaksa Tidak Serius

Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga dinilai tidak serius menyelesaikan kasus ini. Apalagi, selama sidang berlangsung, jaksa tak bisa menghadirkan Dito Mahendra untuk bersaksi.

Dito Mahendra juga dikabarkan telah pergi ke negara lain. Ini membuat pemanggilan saksi kian rumit. "Menurut keterangan hukumnya atau penutut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Halaman
Show All
Hernowo Anggie, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan