Bingung Mau Bayar Pajak? Begini Cara Registrasi DJP Online

Langkah-langkah membuat DJP Online.

Diperbarui 10 Januari 2022, 16:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

6. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Lapor SPT

Setelah selesai, seseorang bisa melaporkan SPT tahunannya melalui e-Filling DJP Online. Berikut caranya:

1. Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.

3. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.

4. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.

5. Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.

6. Isi Data SPT seperti SPT yang kamu terima.

7. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

 

Bayar Pajak

Bila ingin membayar pajak, bisa dilakukan dengan cara seperti ini;

1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.

3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.

4. Pilih pada menu Isi SSE.

5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.

6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.

7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.

8. Klik pada pilihan Kode Billing.

9. Klik Cetak Kode Billing.

10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Meiristica Nurul, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan