PTPP Restrukturisasi Utang Rp 18,2 Triliun dengan 4 Bank

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melalukan restrukturisasi utang untuk meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perseroan.

Diterbitkan 11 September 2026, 13:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengumumkan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) dengan sejumlah bank sebagai kreditur pada Kamis, 10 September 2026. Penandatanganan ini bertujuan untuk restrukturisasi utang sebesar Rp 18,2 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, (11/9/2026), perseroan mencatat jumlah terutang kepada kreditur berdasarkan MRA baik pokok dan bunga pada Juli 2026 secara keseluruhan sebesar Rp 18,2 trliun.

Adapun bank (kreditur atau pemberi fasilitas) yang telah menyetujui restrukturisasi antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

“PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, selaku agen fasilitas turut serta juga menandatangani MRA,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

“Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta kemampuan perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada kreditur,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyebutkan dengan dilakukan penandatangan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depan.

 

Rincian Transaksi

Perseroan dan kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah dan pengelompokkan rencana pembayaran utang antara lain:

1.Utang/pembiayaan yang dikecualikan

Fasilitas modal kerja yang telah diberikan oleh kreditur/pemberi fasilitas tertentu yang juga bertindak sebagai pemilik proyek/bowheer dari perseroan.

Pembayaran kembali: pembayaran kembali utang atau pembiayaan dikecualikan akan bersifat independent dari arus kas tersedia dari proyek-proyek terkait.

Bunga/bagi hasil: 3,5% per annum dengan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap tiga bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan sesuai dengan jadwal termin pemasukan kas dari masing-masing proyek bersangkutan

2.Tranche A

Pinjaman kredit/pembiayaan berjangka (term loan) sebesar Rp 13,33 triliun.

Pembayaran kembali: pembayaran kembali tranche A akan diselesaikan selama 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema ballon payment.

Bunga/bagi hasil: 3,5% per annum dengan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap tiga bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan pada 2041.